Dugaan Pesta Miras di Puskesmas Latowu, DPRD Kolut Minta Sanksi Tegas

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan surat rekomendasi berisi sanksi tegas terkait dugaan pesta minuman keras (miras) yang terjadi di halaman Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025.

Rekomendasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat masuk dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sulawesi Tenggara Nomor 028/APIB–Sultra/ROP/2026 tertanggal 2 Januari 2026, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 5 Januari 2026, serta hasil kunjungan lapangan tim gabungan yang melibatkan BKPSDM, Satpol PP, dan Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia meminta Bupati Kolaka Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan perbuatan bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika.

“Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan, martabat, serta citra ASN sebagai pelayan publik dan tidak mencerminkan upaya menjaga nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara,” tegas Muhammad Syair dalam rekomendasi resmi DPRD, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan telaah staf Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mempertimbangkan langkah-langkah administratif guna menjaga stabilitas pelayanan publik, meredam potensi gejolak sosial, serta memastikan terciptanya suasana kerja yang kondusif.

Pertimbangan tersebut juga dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari Kepala Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kolaka Utara merekomendasikan empat poin kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Kolaka Utara, yaitu:

  1. Meminta Bupati Kolaka Utara memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Camat Batu Putih.

  3. Meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih.

  4. Memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Puskesmas Latowu.

Laporan: Ahmar

Comment