Dukcapil Kolut Sediakan Souvenir bagi Pengguna Layanan Inovasi SI LKU O2T

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kabar gembira buat Masyarakat,mulai tahun ini pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Utara akan memberikan Kompensasi atau Souvernir kepada pengguna layanan.

Kompensasi tersebut akan diberikan kepada pengguna layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan sehingga disediakan berupa barang seperti jam dinding dan Thumbler Led.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Buhari,MM menjelaskan kami Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara akan memberikan Kompensasi Pelayanan kepada pengguna layanan apabila layanan yang kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.

” Ayo diklaim ya bapak/ibu!!! Apalagi kompensasinya menarik dan unik berupa souvenir/merchandise dari Inovasi Si LAKU O2T. Tinggal pilih (di Lot) mau Jam Dinding Si LAKU O2T, dan atau Thumbler Led Si LAKU O2T,” ujar Buhari Kepada Topiksultra.com melalui rilisnya resminya, Selasa (13/8/2024)

Lebih lanjut, Buhari mengatakan Kompensasi Pelayanan ini merupakan wujud komitmen dan pelayanan yang baik diberikan kepada publik. Masyarakat sudah membayar pajak, maka kompensasi ini wajib hukumnya diterapkan oleh penyelenggara pelayanan agar ada timbal balik hak dan kewajiban bagi pengguna dan penyelenggara pelayanan.

” Seperti di ungkapkan Asisten Laporan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel,Sopian Hadi bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, antara lain menegaskan bahwa pelayanan publik wajib dibuat Standar Pelayanan dan di Maklumatkan,” kutipnya

Sebagai tindaklanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan Standar Pelayanan dan Makkumat Pelayanan (MP). Khususnya MP di point ketiga “kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai Standar Pelayanan”.

Mengenai tata cara pemberian kompensasi pelayanan sudah ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Nomor : 400.12/209/2024 Tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan kepada Penerima Layanan apabila Layanan tidak sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara. SK Kompensasi Layanan ini dapat dilihat di Website : https://dukcapil.kolutkab.go.id

“Setelah terhubung, klik baris 3 dipojok kiri atas, kemudian klik Publikasi_Produk Hukum_Surat Keputusan. Atau secara rinci kompensasi layanan sebagai berikut pertama Kategori 1, Permohonan Maaf Keterlambatan 0 – 30 Menit, Kategori 2 : Prioritas Waktu dan Pelayanan (Keterlambatan 31 – 60 Menit)
Kategori 3 : Diberikan kompensasi pelayanan berupa souvenir/Merchandise Inovasi Si LAKU O2T Keterlambatan lebih dari 60 Menit,” katanya

Menurutnya, alur pemberian Kompensasi Pelayanan Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara. Semoga bermanfaat.Melalui Inovasi Si LAKU O2T (Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara Offline Online dan Terintegrasi), maka “mengurus Adminduk cukup dari rumah atau paling jauh ke kantor Desa, tidak perlu jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Apalagi inovasi ini gratis atau tidak dipungut biaya, TOP 45 KIPP KEMENPAN RB 2022
dan bisa langsung ke Layanan Pengaduan dan Konsultasi : 0811 45 7408 (Only WA).” tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment