Dukcapil Kolut, tidak serahkan Data DP4 apabila tidak memiliki KTP EL ke KPU

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Informasi terkait masih adanya ribuan daftar pemilih yang terdata dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendapat tanggapan dari Kepala Disdukcapil Kolut, Drs. Buhari, MM.

Menurutnya, warga Kolut yang sudah meninggal dunia dan laporan kematiannya dari Pemerintah Desa (Pemdes) telah masuk ke Disdukcapil mustahil terimput dalam data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kolut.

“Warga yang sudah meninggal kemudian laporan kematiannya masuk ke Disdukcapil datangnya sudah Flat 1 dengan status mati. Jangankan flat 1 data K 1 atau yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak mungkin lagi muncul di DP4,” jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Dikatakan, warga yang sudah meninggal status mati dan kalau sudah dikeluarkan itu tidak muncul lagi karena statusnya sudah di plek satu dengan diberi tanda Log (K)dan itu sudah tidak terkirim di sistem apalagi di Data Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) jangan itu di Log K tidak ada Kecuali ada pihak keluarganya datang membawa bukti dokumenya baru bisa di aktifkan kembali.

” Jadi kami disini tidak memasukkan data warga yang sudah meninggal yang belum masuk laporannya tetapi sesuai dengan laporan yang masuk di Dukcapil.Apalagi di DP4 terbaru itu tidak ada warga yang sudah meninggal.kecuali data DP4 lama ada kemungkinan tetapi kalau terbaru sekarang sudah tidak ada muncul datanya.” Ujarnya kepada wartawan pada saat ditemui dikantor Dukcapil, Rabu,16/2/2024

Di jelaskan, data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kami akan serahkan pada bulan Oktober mendatang ke pihak KPU dan itu sudah data bersih.Kecuali ada data laporan masuk seperti dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau coklit dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten atau dari masyarakat itu sendiri pihak kami langsung beri tanda plek satu bahwa ini sudah meninggal.

“namun kami tidak keluarkan data tersebut karena kami menunggu laporan resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun keluarga yang bersangkutan.” Terangnya

Menurutnya, ketika sudah ada laporan resmi dari pihak Pemerintah Desa atau pihak keluarga yang bersangkutan kami langsung buatkan Akte kematian.Kalau sudah diberi tanda Log atau plek satu berarti bukan wajib pilih datanya pun sudah tidak terkirim di DP4 berarti sudah tidak aktif datanya karena sudah tidak perekaman e-KTP lagi. Katanya

“karena di sistem kalau warga yang berusia 18 tahun keatas tidak melakukan perekaman e-KTP datanya langsung secara otomatis tidak aktif datanya.Kalau pun nanti penyerahan DP4 yang tidak memiliki e-KTP kami tidak serahkan datanya Ke pihak KPU tetapi kalau mereka yang masukkan sendiri berdasarkan coklitnya itu adalah kewenangan mereka.” Bebernya

Menurutnya, dan bahkan mereka juga bisa menambah atau mengurangi dari DP4 itu karena pihak kami hanya database saja yang di serahkan bahwa ini data jumlah yang terdaftar di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

“Untuk data akta Kematian yang sudah di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah 459 akta. Ini berdasarkan laporan resmi dari desa maupun pihak masyarakat itu sendiri.” Tuturnya

Selain itu Ia juga Buhari, merinci rekap pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil pada tahun 2021 per bulan Januari hingga Desember dari jumlah penduduk 135.478 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 39.788. sementara jumlah penduduk yang pindah sebanyak 3.729 orang dari wilayah Kolaka Utara dengan berbagai macam alasan sedangkan jumlah penduduk yang datang sebanyak 3.809 orang untuk tinggal menetap.

“Jumlah penduduk yang melakukan rekam KTP EL sebanyak 3.955, sementara yang sudah di cetak KTP EL sebanyak 13.307, kartu identitas anak (KIA) sebanyak 8.009, Jumlah Kartu Kepala Keluarga (KK) sebanyak 13.540, jumlah Akta Kelahiran sebanyak 5.848. tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment