TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Empat warga asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yakni Sadar, Baso Parawangsa, Rislamuddin, dan Fatahuddin, belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).
Keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, sebagaimana dilaporkan oleh pihak perusahaan PT Riota Jaya Lestari.
Ketidakhadiran keempat saksi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H. and Partner. Tim hukum yang terdiri dari Al Imran La Aci, S.H., Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., serta Muhammad Dias Alimahsyar, S.H., telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik pada Rabu (26/8/2026).
Dalam surat tersebut, perwakilan kuasa hukum, Andito, menjelaskan alasan ketidakhadiran masing-masing saksi sekaligus memohon agar pemeriksaan dapat dialihkan ke daerah setempat atau dilimpahkan kepada kepolisian terdekat.
Tim kuasa hukum menegaskan, ketidakhadiran para saksi bukan bentuk pembangkangan ataupun upaya mengabaikan panggilan penyidik.
“Ketidakhadiran para klien kami bukan karena mereka menolak proses hukum. Mereka tetap menghormati dan bersedia mengikuti pemeriksaan. Namun, ada alasan yang sah, patut, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kami meminta mekanisme pemeriksaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing saksi,” kata tim kuasa hukum melalui rilis resminya, Rabu (26/8/2026)
Untuk Sadar, kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan dan usia menjadi alasan utama sehingga yang bersangkutan tidak memungkinkan melakukan perjalanan darat menuju Kendari.
Sadar diketahui telah berusia lanjut dan harus menempuh perjalanan sekitar enam hingga tujuh jam sekali jalan dari Kolaka Utara menuju Kendari. “Bapak Sadar kini berusia lanjut dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan menempuh perjalanan darat jauh sekitar enam sampai tujuh jam sekali jalan. Perjalanan yang berat justru berisiko memperburuk kondisinya,” ungkapnya.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 KUHAP yang mengatur mengenai pemeriksaan terhadap seseorang yang berhalangan bepergian karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi fisik. Karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap Sadar dapat dilakukan di kediamannya.
Sementara itu, Baso Parawangsa tidak dapat hadir karena harus mendampingi istrinya yang sedang hamil besar dengan kondisi kandungan yang disebut rawan. Selain itu, Baso juga masih memiliki anak-anak yang belum mampu berdiri sendiri sehingga membutuhkan pendampingan di rumah.
“Tidak ada orang lain yang dapat menggantikan tugas menjaga istri dan anak-anak tersebut. Kehadiran beliau di rumah mutlak diperlukan demi keselamatan keluarga,” jelas tim kuasa hukum dalam surat tersebut.
Kuasa hukum menilai kondisi keluarga Baso merupakan alasan yang patut untuk dipertimbangkan penyidik dalam menentukan mekanisme pemeriksaan. Berbeda dengan dua saksi sebelumnya, Fatahuddin tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena terkendala kemampuan ekonomi.
Kuasa hukum menyebut Fatahuddin merupakan warga dengan penghasilan pas-pasan sehingga tidak mampu menanggung biaya perjalanan pulang-pergi ke Kendari, termasuk kebutuhan makan, penginapan, dan keperluan lainnya.
“Persoalannya bukan kemauan untuk hadir. Klien kami secara ekonomi memang tidak mampu menanggung seluruh biaya yang timbul apabila harus datang ke Kendari,” ujar tim hukum.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut berkaitan dengan Pasal 143 KUHAP terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menegaskan hak saksi memperoleh penggantian atas biaya yang timbul akibat pemanggilan.
“Ketika biaya yang timbul akibat panggilan belum terpenuhi, kondisi tersebut juga harus menjadi pertimbangan dalam menilai alasan ketidakhadiran seorang saksi,” lanjutnya.
Alasan lain disampaikan untuk Rislamuddin. Saat ini, Rislamuddin disebut harus mengurus rumah tangga dan menjaga anak-anaknya yang masih kecil seorang diri. Pasalnya, istrinya sedang berada di Makassar untuk menemani ayahnya yang sakit keras dan menjalani perawatan rutin.
“Seluruh tanggung jawab berada di pundak beliau seorang diri. Tidak ada pengganti yang dapat dipercaya jika beliau harus pergi jauh ke Kendari,” demikian penjelasan tim kuasa hukumnya.
Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan mekanisme pemeriksaan yang tidak memberatkan para saksi. Menurut Andito, pemeriksaan tidak harus selalu dilakukan di Polda Sultra apabila terdapat alasan sah yang menyebabkan saksi tidak dapat melakukan perjalanan jauh.
“Kami meminta agar penyidik mengedepankan asas kepraktisan dan keadilan. Pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada Polres Kolaka Utara atau Polsek terdekat, tim penyidik dapat datang ke lokasi kediaman para saksi, atau pemeriksaan dilakukan melalui sarana komunikasi jarak jauh,” kata Andito.
Ia menegaskan, meskipun Kabupaten Kolaka Utara tetap masuk dalam wilayah hukum Polda Sultra, jarak tempuh yang jauh, kondisi akses jalan, kendala biaya, serta keadaan keluarga masing-masing saksi patut menjadi pertimbangan.
“Jangan sampai proses hukum justru memberikan beban yang tidak wajar kepada masyarakat yang dipanggil sebagai saksi, sementara secara hukum tersedia mekanisme lain yang dapat ditempuh,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya asas kepraktisan dalam proses hukum, yakni proses yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurut mereka, proses hukum harus dijalankan dengan cara yang wajar, mudah, serta tidak membebani seseorang dengan tenaga, waktu, dan biaya yang sebenarnya dapat dihindari.
“Kalau pemeriksaan bisa dilakukan di dekat tempat tinggal saksi, dilimpahkan kepada penyidik setempat, atau dilakukan secara jarak jauh, maka tidak ada alasan untuk memaksakan seseorang menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk memenuhi pemeriksaan,” ujar tim hukum.
Mereka merujuk pada Pasal 37 KUHAP lama mengenai pemeriksaan yang dapat dilimpahkan serta ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut mereka perlu mempertimbangkan jarak, biaya, dan kemampuan seseorang untuk hadir.
Menurut mereka, setiap orang harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh dibebani dengan kewajiban yang tidak wajar hanya karena yang bersangkutan merupakan masyarakat biasa. “Saksi bukan pihak yang bersalah. Karena itu, saksi tidak boleh memikul beban yang tidak wajar demi kepentingan penyidikan, sepanjang ada alasan yang sah dan tersedia mekanisme pemeriksaan lain yang sesuai hukum,” jelas tim kuasa hukum.
Mereka juga mengaitkan hal tersebut dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), serta asas keseimbangan dan asas manusiawi dalam hukum acara pidana. Meski tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sultra pada Rabu (26/8/2026), kuasa hukum memastikan keempat kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan.
“Para klien kami tetap bersedia dan siap diperiksa, asal dilakukan di tempat yang wajar, sesuai kediaman mereka, tidak memberatkan, dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang melindungi hak-hak saksi,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga hari ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polda Sultra terkait ketidakhadiran empat saksi tersebut maupun permohonan pemeriksaan yang diajukan tim kuasa hukum.
Laporan: Ahmar















Comment