MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan serentak pada 15 Desember 2019, sebanyak 80 desa di Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai.
Hasil perolehan suara sudah tuntas dan pemenang kompetisi politik tingkat desa tersebut tinggal menunggu pelantikan. Namun, dari 80 desa tersebut ada beberapa desa yang melakukan gugatan karena ada beberapa kejanggalan dalam proses pemilihan, sehingga dianggap merugikan salah satu calon kepala desa.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Muna Barat, Nasir Kola menyatakan, setelah selesai pilkades serentak ada beberapa desa yang melakukan gugatan di panitia tingkat kabupaten.
“Sebanyak 80 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak diketahui 6 desa menggugat. Enam desa tersebut yakni Desa Sawerigadi dan Desa Lapolea Kecamatan Barangka, Desa Lakawoghe Kecamatan Kusambi, Desa Santiri dan Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara serta Desa Kampani Kecamatan Wadaga,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bupati Mubar, Sabtu (28/12/2019).
Namun dari enam gugatan yang diterima oleh panitia pilkades tingkat kabupaten, empat gugatan telah diselesaikan.
“Sekarang yang belum tinggal gugatan Desa Kampani dan Desa Lapolea, karena gugatannya baru dimasukan,” terangnya.
Kata Nasir, materi gugatan yang masuk di panitia tingkat kabupaten kebanyak soal data pemilih ganda. Namun setelah dilakukan ferivikasi data secara faktual tidak ada yang menunjukan atau yang menguatkan untuk ditindak lanjuti.
“Seperti desa sawerigadi dan Lakawoghe, setelah di ferifikasi oleh panitia secara faktual ternyata datanya tidak sama dengan materi gugatam. Jadi kita anggap selesai,” jelasnya.
Berbeda dengan kasus di Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara, berdasarkan gugatan yang diterima, Cakades terpilih diduga memalsukan Ijazah SMA dengan mengganti tahun lahir.
“Kalau yang di Desa Santigi itu kita serahkan di pihak kepolisian. Soal siapa yang dilantik kita tetap menghargai hasil proses pemilihan karena saat ini belum ada kekuatan hukum yang pasti. Jadi yang dilantik itu, kepala desa terpilih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasir juga menyampaikan bahwa prosesi pelantikan hasil pilkades serentak Tahun 2019 masih menunggu instruksi Bupati Muna Barat.
“Yang jelas pelantikannya Tahun 2020, soal waktu kita masih menunggu instruksi,” tuturnya.
Laporan: La Ode Pialo
Comment