Enam Fraksi DPRD Kolut Desak Pemkab Tuntaskan TPP ASN yang Tertunda

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Enam Fraksi DPRD kabupaten Kolaka Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar serius menuntaskan polemik pembayaran TPP ASN yang tertunda. Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara di Gedung Utama Serbaguna DPRD, Senin (4/7/2022) yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Buhari Djumas, S.Kel., M.Si, pimpinan DPRD lainnya, Bupati, Drs. H. Nur Rahman Umar, SH., MH, Wakil Bupati, H. Abbas, SE dan disaksikan langsung oleh Para OPD, Camat dan Forkompinda, dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (PRPD) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Utara TA. 2021.

Juru bicara Gabungan dari Fraksi DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang dibacakan oleh Hardianti dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan Sejalan dengan adanya dampak dari pandemi Covid-19 perlu dilakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, memperkuat kelembagaan penanggulangan kemiskinan dan pendayagunaan sumber daya potensial. Ujarnya pada saat dia membacakan pandangan fraksi DPRD,Senin (4/6/2022)

“Pengembangan jejaring kemitraan, serta peningkatan kemampuan dan ketrampilan agar penduduk miskin mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara mandiri, pemberdayaan dan pengembangan kelompok petani (buruh tani dan petani penggarap) nelayan, anak putus sekolah dan sektor UMKM,” Pungkasnya

Dijelaskannya, Selain dari itu, perlu diupayakan perluasan kesempatan kerja dan lapangan usaha, peningkatan kualitas calon tenaga kerja melalui peningkatan kualitas prasarana sarana dan pengelola Balai Latihan Kerja (BLK).

“Pendidikan yang berorientasi pasar kerja, pengembangan informasi pasar kerja, serta pengembangan wirausaha baru sektor UMKM berbasis sumber daya lokal termasuk kewirausahaan di kalangan pemuda,” kata Hardianti

Menurut, Hardianti, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten selama Tahun 2021 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis Akrual dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati dan jajaran eksekutif atas usaha yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualihan sejak tahun 2014,” Ucapnya

Menurutnya, secara khusus apresiasi kami sampaikan kepada OPD yang mendapat penilaian baik sehingga tidak ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” jelasnya

Selanjutnya kata Hardianti, dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kolaka Utara Menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti temuan-temuan BPK karena sangat berpengaruh pada penganggaran APBD.

“Kami sangat mengharapkan Pemerintah Daerah secara serius mengurusi
dan menuntaskan polemik penyelesaian TPP ASN yang selama ini tertunda, Setelah mencermati Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” terangnya

Menurutnya, Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kolaka Utara berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati.

“Tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021 menerima untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” tutupnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment