KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Penemuan sesosok mayat wanita di rumah kontrakannya di Kabupaten Kolaka akhirnya terungkap. Polisi mengungkap bahwa wanita tersebut adalah korban pembunuhan.
Penemuan mayat wanita di rumah kontrakannya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka membuat geger warga sekitar. Wanita tersebut adalah Indrianti alias Enceng (22), mahasiswi semester 9 (Sembilan) Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar, Senin (9-12-2019) malam. Awalnya pemilik kontrakan yang bernama Suri curiga karena kondisi kontrakan korban masih gelap gulita dengan pintu terbuka.
Pemilik kontrakan kemudian meminta tolong kepada warga sekitar untuk memeriksa kontrakan korban. Pada saat diperiksa, warga kemudian menemukan korban telah terbujur kaku dengan kondisi terlentang sambil menggunakan mukena.
Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka untuk dilakukan autopsi.
Tak butuh waktu lama, tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil meringkus pelaku berinisial H (28) di rumahnya di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata menyebutkan, untuk mengetahui penyebab tewasnya korban, polisi melakukan penyelidikan dengan menggali informasi siapa saja yang bersama korban sebelum korban ditemukan tewas.
Dari keterangan polisi, korban diketahui terkahir kali berangkat ke Kecamatan Wolo pada Minggu (8-12-2019) untuk merias pengantin. Korban meninggalkan Kecamatan Wolo sekitar pukul 02.00 Wita seusai merias pengantin.
Korban diketahui pulang ke Kecamatan Kolaka dengan mengendarai mobil Pick-Up bersama 4 orang rekannya, salah satunya adalah tersangka.
Setibanya di Kolaka, satu rekan kerja korban diturunkan di rumahnya di Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi. Sementara tersangka bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju rumah kontrakan pemilik rias pengantin untuk menurunkan barang.
Ketika tersangka bersama seorang rekannya menurunkan barang, korban masuk ke kamar kontrakannya.
Saat menurunkan barang, tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di rumah kontrakan tersebut. Saat itulah muncul niat tersangka untuk mencuri sepeda motor tersebut.
“Namun karena kesempatan belum memungkinkan, tersangka memutuskan untuk mengantar rekannya pulang. Tapi sebelum itu, tersangka sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat itu tersangka berusaha membuka grendel pintu belakang rumah,” ungkap Gede Pranata, Selasa (10-12-2019).
Setelah mengantar rekannya pulang, tersangka kemudian kembali ke rumah kontrakan korban. Tak lama kemudian, tersangka mulai beraksi dengan mematikan lampu rumah kontrakan, lalu memarkir mobilnya dekat lapangan yang tak jauh dari rumah kontrakan korban.
“Tersangka kemudian masuk ke rumah mencari kunci motor namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban lalu mencuri handphone milik korban,” kata Gede.
Saat hendak mencuri handphone korban, tiba-tiba korban terbangun dan langsung berteriak. Agar tak ketahuan oleh warga dengan teriakan korban, tersangka langsung mencekik leher korban, hingga menewaskan korban.
Melihat korbannya tewas, tersangka kemudian kabur. “Diduga korban dibunuh oleh tersangka pada pukul 05.00 Wita,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dokter RSBG Kolaka, ditemukan memar di leher dan tangan korban. Sementara dugaan bahwa korban diperkosa oleh tersangka, Polisi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Azhar)
Comment