TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Bulan Bintang Kolaka Utara menyampaikan kritikannya melalui Pandangan Umumnya pada Rapat Paripurna yang digelar bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian Pandangan Umum tersebut dibacakan oleh anggota Fraksi Partai Bulan Bintang,Ir.Irwan Amir, ST pada saat di laksanakan Rapat Paripurna diruang sidang Utama Gedung DPRD Kolaka Utara yang di pimpin Ketua DPRD, Buhari Djumas,S.Kel. M.Si dan hadiri langsung oleh Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara,Dr. Ir.Sukanto Toding, MSP.MA bersama OPD dan Forkompinda. Senin (1/7/2024)
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Bulan Bintang Kabupaten Kolaka, Ir.Irwan Amir, ST sebelum menyampaikan kritikannya pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang telah kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sepuluh kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023.
“Prestasi demikian ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan komitmen semua pihak bertugas di Pemerintahan kolaka utara olehnyan itu fraksi partai bulan Bintang memberikan masukan,” ujar Irwan Amir saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Bulan Bintang. Senin (1/7/2024)
Lebih lanjut, Irwan Amir mengatakan Fraksi Partai Bulan Bintang berharap penghargaan demikian semoga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah agar terus bekerja dengan baik Dan kedepaanya lebih fokus lagi pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta pengelolaan anggaran agar memperhatikan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)yang dimiliki Daerah.
“saat penyusunan anggaran lebih memperhatikan penempatan sumber-sumber Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga mampu mendorong pencapaian realisasi PAD yang optimal agar dapat mengurangi ketergantungan Daerah terhadap bantuan Pemerintah Provinsi maupun Pusat,” katanya.
Selain itu, Menurut Irwan Amir seharusnya Pemerintah Daerah melakukan verifikasi faktual terkait data terpadu kesejahteraan Sosial,data kemiskinan,dan penerima bantuan agar tepat sasaran.
Bukan hanya itu, menurut, Irwan Amir penyerapan anggaran untuk APBD Kolaka Utara pada tahun 2024 ini memandang penyerapan Anggaran APBD kita masih sangat jauh dari standar Nasional Pasalnya penyerapan anggaran untuk APBD baru 25 persen sementara standar Nasional pada 2 triwulan harusnya sudah terealisasi sebesar 50 persen karena saat ini sudah memasuki bulan Juli 2024.
“Kami juga melihat terkait dengan proses tender atau lelang saat ini sudah masuk triwulan ke tiga masih banyak paket belum di tender dan ini pasti memunculkan rasa khawatiran terhadap Infrastruktur bangunan tidak selesai dalam masa tahun anggaran berjalan sehingga ini perlu menjadi atensi untuk kita semua DPRD sebagai fungsi pengawasan,” ungkapnya
Sebelum mengakhiri Pandangan Umumnya, Irwan Amir mengucapkan permohonan maafnya jika selama ini keliru baik dalam tutur kata maupun dalam menjalangkan fungsi kami sebagai legislatif
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kami terima Untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.” tuturnya
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding menjelaskan
kepada Fraksi Bulan Bintang atas masukan dan saran serta apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan jawaban kami pertama pada peningkatan sektor pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Dan Pemerintah akan tetap berkonsentrasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan regulasi yang ada.
“namun perlu kami sampaikan bahwa terkait verifikasi faktual atas DTKS, data kemiskinan, dan penerima bansos telah kami lakukan bahkan pelaksanaannya sangat massive dilakukan melalui Dinas Sosial,” terangnya
Tahap awalnya dimulai dari bulan April 2023 dengan melakukan konsultasi di Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI,
kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait, para camat dan Kepala Desa serta para pendamping PKH, TKSK dan Pendamping Desa.
Kemudian untuk memastikan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan benar, maka Dinas Sosial melakukan studi Tiru
di Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan yang telah sukses melaksanakan kegiatan pemutakhiran DTKS.
” dilanjutkan dengan pembentukan operator aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tingkat Desa dan Kelurahan, Bimtek operator SIKS-NG Desa dan Kelurahan pada November 2023,sebelum melakukan pemutakhiran DTKS di awal Desember 2024,” ucapnya
Menurut, Sukanto Toding sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Indikator Kemiskinan Lokal sebagai pegangan dalam melakukan graduasi ketidaklayakan penerima Bansos dan tentu menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang individu atau rumah tangga masuk kategoti Sangat Miskin, Miskin, Rentan Miskin dan Tidak miskin.
” Dan alhamdulillah kegiatan pemutakhiran DTKS secara massive yang melibatkan Dinas Sosial, Tenaga Pendamping PKH dan BPNT, dan aparat Desa dan Kelurahan dapat kita lakukan dan perbaikan data DTKS sesuai dengan yang sebenarnya, termasuk data kemiskinan dan penerima bansos (PKH dan BPNT serta PBI) dapat kita perbaiki dan berimbas pada perbaikan data kemiskinan ekstrim di Kolaka Utara yang awalnya ada sekitar kurang lebih 7.000 jiwa menjadi kurang lebih 4.000 jiwa,” sebutnya
Sukanto Toding berharap dengan adanya operator SIKS-NG Desa dan terbitnya Peraturan Bupati tentang Kemiskinan Lokal, setiap saat data kemiskinan dan Bansos dapat selalu dimutakhirkan, tentu dengan komitmen kita semua mulai dari Pemerintah Desa dan Kelurahan, Camat, dan segenap stakeholder lainnya termasuk DPRD karena tahapan akhir dari pemutakhiran DTKS yakni kegiatan Labeling Rumah Tangga Miskin belum dapat dilakukan karena belum tersedianya anggaran.
” Sementara di sektor pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah daerah akan tetap berkonsentrasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya
Menurutnya realisasi anggaran tahun 2024 per tanggal 28 Juni 2024 sebesar 40,77 persen walaupun masih di bawah 50 persen sedangkan terkait paket proyek yang belum di tender akan kami lakukan peninjauan terhadap OPD yang belum melakukan tender dan mendorong segera melakukan proses tender terhadap OPD terkait.
Laporan : Ahmar
Comment