BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM—Tak terima ditagih pengambilan stikernya, Ekong(21), warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, meluapkan amarahnya dengan menikam rekannya sendiri, Ansar(21). Usai menganiaya, tersangka melarikan diri dan buron selama dua hari sebelum akhirnya dibekuk aparat polisi pada Selasa (18/2/2020).
Tersangka Ekong menjadi terlapor kasus penganiayaan terhadap Ansar, dengan cara menikam menggunakan badik pada Minggu (16/2/2020).
Pelarian Ekong akhirnya terendus dan berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, di kediaman salah satu kerabatnya yang bernama Bure, di Desa Lantawua Kecamatan Rarowatu Utara Bombana.
Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 03 / II / 2020 / Sultra / Res.Bombana/ Spk Sek. Rumbia, Tgl 16 Pebruari 2020, Ekong menjadi terlapor kasus penganiayaan terhadap Ansar, pada hari Minggu 16 Februari 2020.
Operasi penangkapan tersangka Ekong dipimpin langsung Kapolsek Rumbia, IPTU Muh. Nur Sultan bersama Kanit Sabhara Sektor Rumbia AIPTU Abdul Hakim. “Kasusnya terjadi pada hari Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Lampopala Rumbia. Tersangka menikam korbannya dengan sebilah Pisau dapur,” kata Kapolsek Rumbia, IPTU MUH. NUR SULTAN, kepada topiksultra.com, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, kasus penikaman tersebut bermula dari pertemuan korban dan tersangka di salah satu swalayan di Kelurahan Kasipute sekitar pukul 00.30 Wita. Saat berbelanja tersangka dan korban berpapasan didalam swalayan. Korban sempat menanyakan sticker yang pernah diambil darinya, namun tersangka tidak menerima baik dan hanya memberikan jawaban singkat.”Tunggu ko nah,” kata tersangka kepada korban langsung bergegas pulang.
Setelah beberapa jam, atau sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka mendatangi korban di salah satu Toko Sticker tempat korban bekerja. Saat itu, korban sedang duduk bersama rekanya irfan yang turut menjadi saksi atas perkelahian itu. Tak terima diteriaki korbanpun menyambut ajakan pelaku untuk berduel satu lawan satu. Akhirnya perkelahian antara korban dan tersangka tak dapat dihindari. “Akibat dari perkelahian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bahu bagian kiri dan di larikan ke RSUD Poea dan mendapat 12 (dua belas) Jahitan,” kata Nur Sultan.
Tersangka kini diamankan di Mako Polsek Rumbia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat pasal 351 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 1 ) KUHPidana, dgn ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Refli
Comment