KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH resmi mengumumkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulaunan, Senin 11 Maret 2019.
“Saya selaku gubernur sudah menyahuti tuntutan adik adik mahasiswa, ada 18 IUP di Konkep dan yang masih aktif 15 IUP dipastikan untuk diberhentikan sementara,” ucapnya kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kendari (11/3).
Dia menjelaskan seluruh tambang di Konkep tidak beroperasi, tapi 15 IUP yang masih aktif, kapan saja bisa beroperasi. Pemberhentian sementara dilakukan Ali Mazi merupakan batas kebijakannya, karena Perusahaan Terbatas (PT) proses pencabutan izinnya tidak berhenti di tangan gubernur.
“Saya akan panggil Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyiapkan ini,” jelasnya.
Terkait pembekuan itu, Ali Mazi juga akan memanggil seluruh pemilik IUP dan Dinas ESDM Sultra untuk menjadi bahan pelaporannya ke pusat.
“Ini terkait masalah hukum yang ada sangkut pautnya ke pusat, saya akan memanggi para pihak yang terlibat. Kemudian anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan waktu kejadian kemarin, saya harap Polda Sultra dapat menindak sesuai hukum kita,” tambahnya.
Untuk diketahui pernyataan Gubernur Sultra ini akibat aksi demonstrasi mahasiswa yang memuncak pada hari Senin 11 Maret 2019, mendesak pencabutan IUP dan pencopotan Kepala Kasatpol PP Sulawesi Tenggara soal tindakan anarkis pembubaran massa di Kantor Gubernur Sultra pada 6 Maret 2019.
Laporan : Hendriansyah
Comment