MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Upaya Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Ali Abdin, yang terkesan menghalangi tugas jurnalistik dalam melakukan peliputan mendapat tanggapan dari Abdul Rajab Sabarudin SH, praktisi hukum dari kantor Legal Consultant and Advocate; ARS & Co.
“Pertama, Kabag Humas harus paham, apa yang dimaksud dengan Negara, dan untuk apa negara diselenggarakan. Berikutnya, memahami kedudukan masyarakat, pemerintah dan pers,” ungkap Rajab, saat ditemui TOPIKSULTRA.com, Selasa (04/02/2020).
Berikutnya lanjut Rajab, Kabag Humas juga harus memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setidaknya, Pasal 17, terkait pengecualian informasi publik.
“Sebagai bagian dari badan publik, Kabag Humas seharusnya memahami mana saja informasi publik yang dikecualikan. Kemudian kita kembalikan pada pokok permasalahan, yakni, audit Laporan Pertangung Jawaban Keuangan Pemerintahan Kabupaten Mubar tahun anggaran 2019, oleh BPK Sultra. Apakah itu informasi yang patut dirahasiakan. Sepertinya tidak, karena tidak memenuhi kualifikasi Pasal 17 tadi. Lagian teman-teman wartawan tidak mengganggu, hanya duduk dan mendengarkan.”
“Jadi problemnya apa? Patut dipertanyakan. Kalau alasan keuangan negara, pemerintah juga dianjurkan untuk transparan, sebagaimana dianjurkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” papar Rajab.
Terakhir, lanjutnya, Kabag Humas harus memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kedudukan pers itu seperti apa. Dan Pasal 4 dan Pasal 18 itu jelas, dimana ada ancaman pidana penjara hingga 2 tahun, jika menghalangi tugas jurnalis.
Kemudian, berkait hak prerogatif yang diklaim oleh Kabag Humas untuk melarang peliputan, Rajab juga mempertanyakan dasar hukumnya. Kemudian mengancam memanggil SatPol PP juga dinilai tidak tepat, karena pada dasarnya wartawan memiliki hak untuk berada di ruang rapat, terlebih tidak membuat keributan.
“Jika teman-teman wartawan merasa keberatan atas perlakuan Kabag Humas Pemda Muna Barat, teman-teman wartawan dapat menempuh jalur hukum. Untuk menguji tindakan Kabag Humas, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” tutupnya.
Laporan: La Ode Pialo
Comment