Hasil Monitoring dan Pencegahan KPK; Kolaka Utara Urutan ketiga

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang digelar Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap 17 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara, menempatkan Kolaka Utara diurutan ketiga pencapaian MCP. “Kita patut mensyukuri capaian MCP kita berada di urutan ketiga dari 17 Kabupaten /kota se -Sultra dengan presentase 55,
80 persen,” kata kepala Inspektorat Kolut, Alimus,kepada topiksultra.com, Kamis, (23/12/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, ada 8 area intervensi monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK , agar semua proses itu berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang ada.

“Sudah ada beberapa data yang kita input melalui aplikasi jaga.id KPK, tetapi sampai sekarang belum dilakukan verifikasi oleh pihak KPK, sehingga nilai untuk kondisi sekarang kami yakin pastilah ada kenaikan dari persentase yang ada saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, dari persentase terakhir tahun 2021 per tanggal 15 Januari 2022 sudah terupdate untuk ditayangkan, sehingga kita targetkan di atas 75 persen berada pada posisi zona hijau.

Ia mengakui, masih ada area yang rendah utamanya di sektor penerimaan pajak, tetapi nanti terupdate datanya di akhir tahun karena belum ada masuk nilainya. “Sehingga itulah yang menyebabkan nilai persentase kita capai per tanggal 20 Desember tahun 2021 masih
berada di angka 55,80 Persen.,” tuturnya.

Pihaknya, kata Alimus, selaku pengawas intern di lingkup pemkab Kolut akan terus memacu dan bekerja keras sehingga bisa mencapai zona hijau. “Kami akan terus mengimbau dan memberikan penekanan kepada para OPD yang belum memasukkan data kegiatan mereka di kantor admin Inspektorat,” katanya.

Sekretaris Inspektorat sekaligus Operator Aplikasi jaga.id KPK, Muhammad Anis Jafar, mengatakan tidak mudah untuk mendapatkan penilaian dari pihak KPK , karena ketika sudah menginput data langsung diberi nilai. “Tidak seperti itu,” katanya.

Menurutnya, KPK langsung bekerja melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk mencocokkan data yang sudah input, karena setiap kabupaten dan kota sudah ada orang yang mereka tugaskan tanpa
diketahui identitasnya dan sulit dikenali. “Makanya kami juga serba hati –
hati menginput data, harus sesuai dengan fakta,” katanya.

Menurutnya, ada 8 area intervensi penyelamatan aset dan keuangan daerah yang dimonitoring KPK; Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD 45,95 persen; kedua, pengadaan barang dan jasa
63,95 persen; ketiga,perizinan 45,98 persen; keempat, pengawasan APIP 75,77 persen,; kelima, manajemen ASN 35,58 persen; keenam, optimalisasi pajak daerah 27,03 persen; ketujuh, manajemen aset daerah 71,84 persen; kedelapan, tata kelola keuangan desa 77, 50 persen.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment