Hasil Visum Wartawan Keluar, Polres Kolut Segera Tahan Terlapor

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polres Kolaka Utara tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan media Global.Id Investigasi Sulawesi Tenggara, M. Nawir Ndepa, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Makkuaseng berinisial H.

Diketahui, hasil visum telah keluar dari Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua pada Selasa, 29 September 2026, pukul 10.30 Wita.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.02 Wita, dengan nomor LPP: 86/X/ROMAWI/2026/SPKT Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sopyan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk korban, saksi, dan terlapor berinisial H.

“Untuk laporan polisi sudah kami terima pada 26 September 2026. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya inisial S dan korban Saudara Nawir, kemudian saksi lainnya dan terlapor berinisial H,” kata Iptu Adel M. G. Hudoyo kepada awak media di ruang Media Center Press Release Mapolres Kolut, Selasa (29/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan bermula ketika korban Nawir bertemu dengan terlapor H di Desa Latowu.

Saat itu, H disebut mendekati Nawir kemudian memukul korban menggunakan sarung parang yang dipegang dengan tangan kanan. Pukulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

“Nawir sempat menangkis dengan kedua tangannya. Namun, pada satu pukulan, korban tidak sempat menangkis sehingga mengenai bagian atas kepala,” jelasnya.

Usai kejadian tersebut, korban disebut sempat menyampaikan permintaan maaf kepada H.

“Korban sempat mengatakan, ‘Maaf Pak kalau ada salah saya.’ Setelah itu, Saudara H dan Saudara Nawir meninggalkan tempat kejadian,” ujar Adel.

Terkait pemicu kejadian, polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan konflik diduga berkaitan dengan persoalan pribadi serta persoalan pembayaran kepada masyarakat.

Nawir sendiri diketahui berada di lokasi dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput persoalan pembayaran kepada masyarakat.

“Pemicu kejadian ini masih kami dalami. Ada dugaan dendam pribadi dari Saudara H, kemudian juga berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada masyarakat dan korban datang untuk melakukan peliputan,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan alat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

“Alat bukti yang digunakan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ungkap Adel.

Namun, polisi masih menunggu hasil visum terhadap korban sebagai salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara.

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil visum karena dokter masih sakit. Setelah hasil visum keluar, kami akan melanjutkan proses perkara,” jelasnya.

Adel menambahkan, penyidik selanjutnya akan meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan dianggap cukup. Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Yang sudah kami lakukan saat ini adalah memeriksa saksi-saksi maupun terlapor, kemudian kami telah mengirimkan SP2HP. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” katanya.

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap terlapor, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara menyatakan pihaknya berencana melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan dan hasil visum terpenuhi.

“Rencana kami secepatnya akan melakukan penahanan setelah hasil visum keluar hari ini dan perkara ditingkatkan,” tegas Adel. Polres Kolaka Utara memastikan proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment