Hilangkan Nyawa Kakak-beradik, Daeng Tantu Divonis 20 Tahun Penjara

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka memvonis Nasir alias Daeng Tantu dengan pidana 20 tahun penjara dan Asrul alias Aso pidana tujuh tahun penjara atas perkara tindak pidana pembunuhan dua orang bersaudara di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa yang terjadi pada Juli 2020 lalu.

Vonis kepada kedua terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua, Mohammad Fauzi dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kolaka pada Selasa (19/1/2021).

Dalam amar putusannya, terdakwa Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban pertama yang bernama Sidung. Sementara pada korban kedua yang bernama Haking, Nasir melakukannya secara bersama-sama dengan Asrul.

Terdakwa Nasir dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP dalam dakwaan ke 1 primer dan Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Asrul melanggar Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah akan menerima dakwaan atau melakukan upaya hukum sejak majelis hakim membacakan vonis tersebut. Apabila tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa, maka akan dinyatakan inkrah.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kolaka, Muhammad Anshar mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

“Pasal yang dibuktikan juga sama dengan yang dituntutkan Jaksa, jadi memang sudah conform,” kata Anshar, Rabu (20/1/2021).

Anshar menyebutkan, pada persidangan sebelumnya, JPU sempat menuntut terdakwa Nasir dengan tambahan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun tuntutan itu tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Nasir melakukan penganiayaan terhadap Sidung dengan menggunakan badik sehingga korban tewas.

“Waktu itu Nasir lewat di depan rumah korban dan melihat korban sedang duduk di teras rumahnya, kemudian membunuh korban. Jadi ketemunya itu bukan karena dia sengaja cari korban. Kalau soal badik, memang terdakwa Nasir ini punya kebiasaan sering bawa badik,” jelasnya.

Sementara pada korban kedua yaitu Haking, terdakwa Nasir dan Asrul melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Sebelum korban tewas dibunuh oleh Nasir, Asrul sempat melempar korban dengan menggunakan batu.

Lemparan Asrul mengenai bagian kepala korban hingga membuat korban jatuh ke tanah. Dalam posisi terjatuh, terdakwa Nasir langsung mengambil parang milik korban kemudian menggorok lehernya.

Sebelumnya pada 22 Juli 2020 di Desa Ladahai, Kecamatan Iwomendaa, terjadi peristiwa berdarah yang merenggut nyawa dua orang kakak-beradik. Pelakunya merupakan tetangga korban yakni Nasir alias Daeng Tantu dan menantu Nasir yaitu Asrul alias Aso.

Persoalan pencabutan pagar rumah menyebabkan Nasir sakit hati kemudian tega menghabisi nyawa Sidung dengan menggunakan sebilah badik.

Tak sampai disitu, saudara Sidung yang bernama Haking juga harus kehilangan nyawa setelah dibunuh oleh Nasir. Ia tak sendiri dalam menghabisi nyawa korban. Sebelum korban tewas dibunuh oleh Nasir, menantu Nasir yakni Asrul sudah lebih dulu melempar batu sehingga mengenai kepala korban dan menyebabkan korban terjatuh.

Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor