Iming-imingi Korban Cepat Kaya, 3 Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi

Hukum298 Views

KOLAKA, TOPIKSUTRA.COM — Praktik tiga pelaku penipuan yang kerap memperdaya korbannya dengan cara mengiming-iming korban dengan mantra khusus cepat kaya, akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian.

Ketiga pelaku yakni perempuan berinisial AS (34) warga Pinrang, DA (33) warga Gowa, dan AJ (35) warga Kolaka Timur ditangkap saat sedang beraksi di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Senin kemarin.

Peristiwa itu bermula saat pelaku AS menghampiri salah seorang korban bernama Siming (45) warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako yang tengah berada di pasar. Saat itu pelaku menanyakan letak yang bisa disumbang kemudian meminta korbannya mengantar pelaku ke masjid tersebut. Kepada korban, pelaku mengaku berasal dari Brunei Darussalam.

Usai mengantar pelaku, pelaku bersama korban kembali ke pasar. Dalam perjalanan menuju pasar, pelaku mengiming-imingi korban cara agar menjadi cepat kaya. Karena tertarik, pelaku meminta korban menyerahkan perhiasan berupa cincin dan uang sejumlah Rp 1 juta. Uang tersebut rencananya akan dibuatkan jimat.

“Waktu itu pelaku meminta saya untuk menyerahkan cincin yang saya pakai. Setelah itu pelaku menanyakan apakah saya masih menyimpan uang ? saya jawab ada 1 juta di rumah. Kemudian pelaku meminta saya mengantarnya ke rumah saya untuk mengambil uang tersebut, dan kami bersama pelaku lainnya menuju ke rumah saya,” katanya.

Saat menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada pelaku, korban mengaku dalam kondisi sadar. “Saya rasa diriku masih sadar, saya juga sama sekali tidak curiga kepada pelaku karena saya pikir ini orang baik karena ingin menyumbang di masjid. Terlebih waktu pelaku menyebut nama pak Ahmad Safei bahwa dia berhasil kembali duduk sebagai Bupati Kolaka karena menemui pelaku di Brunei Darussalam, makanya saya makin percaya,” aku Siming.

Penangkapan pelaku terungkap setelah salah seorang korban lainnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Pomalaa. Usai mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat kemudian berhasil membekuk para pelaku yang tengah beraksi di rumah Siming.

Saat polisi melakukan penangkapan, 3 orang pelaku berhasil ditangkap sementara salah seorang pelaku berinisial AD berhasil kabur. Para pelaku yang berhasil ditangkap kemudian digiring ke Mapolres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, modus para pelaku hampir sama yaitu menghampiri korbannya kemudian menanyakan letak masjid yang bisa disumbang kemudian meminta korban mengantarkan para pelaku ke salah satu masjid.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mempertunjukkan BB penipuan. Foto : Azhar.

“Salah satu tersangka masuk ke masjid berpura-pura menyumbang,” ujar Gede.

Setelah itu, lanjut Gede, para pelaku kembali mendatangi calon korban kemudian mengiming-imingi calon korban untuk menyerahkan sejumlah uang seakan-akan uang tersebut akan diberkahi. Ketika korban menyerahkan uang, pelaku membawa dua tas yang sama, yang satu berisi buku dan satunya lagi tas tempat korban memasukan uangnya.

“Setelah itu pelaku menyerahkan tas yang berisi buku dengan catatan tas tersebut boleh dibuka apabila sudah duhur kemudian ditutup dengan sajadah,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 tas berisi 5 buah buku, uang sekitar Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil penipuan, ATM, perhiasan emas, dan sebuah mobil Xenia yang digunakan oleh para pelaku.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, sebab dari hasil interogasi, para pelaku juga melakukan aksinya di Kolaka Utara dan Konawe.

“Diduga para tersangka ini merupakan pelaku yang bekerja di Sultra. Untuk di Kolaka sendiri ada 3 TKP,” sebutnya.

Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Azhar)

Editor

Comment