KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka siap mengambil keputusan tegas guna memutus penyebaran virus Corona. Salah satu keputusannya adalah meminta masyarakat melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kolaka, Andi Panguriseng mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mengadakan rapat koordinasi tentang penanganan pandemi Covid-19, Selasa (14-4-2020) kemarin.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang panduan ibadah shalat berjamaah di masjid, shalat Jumat, ibadah Ramadhan dan idul fitri tahun ini.
Andi Panguriseng menyebutkan, ada tujuh poin hasil rapat koordinasi yang telah disepakati bersama. Ketujuh poin itu diantaranya, larangan mengumpulkan orang banyak seperti mengadakan pesta, dan semacamnya. Kemudian, tidak diperkenankan melaksanakan shalat lima waktu serta shalat Jumat berjamaah di masjid sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita juga ingin agar setiap warga wajib mengambil peran dan memutus rantai penyebaran Covid-19, serta menjadi corong di tengah masyarakat tentang tata cara pencegahannya seperti pentingnya memakai masker,” kata mantan Sekdis Pariwisata Kolaka itu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka juga mengeluarkan keputusan tentang panduan ibadah di Bulan Ramadhan dan idul fitri 1441 H/2020 M. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang disepakati oleh sejumlah pihak seperti Kemenag Kolaka dan MUI Kolaka itu, diputuskan bahwa pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan idul fitri tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Jadi untuk pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan idul fitri tidak dilaksanakan di masjid, tapi tetap dilaksanakan di rumah bersama keluarga masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, akan ada sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap hasil keputusan yang telah disepakati bersama itu. Sanksi yang dimaksud ialah pembubaran atau penindakan oleh pihak keamanan kepada masyarakat yang tidak patuh.
Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menegaskan akan memutuskan insentif terhadap pengelola masjid, khatib dan pembina TPQ di bawah binaan Pemda Kolaka yang tidak mematuhi keputusan tersebut.
“Ini semata-mata kita lakukan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Corona, khususnya di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment