Ini Besaran Zakat Fitrah Kolut 2022

Berita, Kolaka Utara2694 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama Pemerintah Kolaka Utara telah menetapkan jumlah besaran nilai zakat fitrah untuk bulan Ramadan tahun 2022

Besaran tersebut ditetapkan melalui rapat yang di gelar Kamis, (7/4/2022) dan dihadiri Pemkab Kolaka Utara, Kementerian Agama, BAZNAS, dan ormas Islam.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, Rasman, S.Hi menjelaskan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.

“Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter, totalnya Rp 31.500 per jiwa. Inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk sagu sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter, sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa. “Untuk jagung sudah ditiadakan. Dengan begitu, masyarakat Kolut hanya diwajibkan membayar zakat menggunakan kebutuhan pokok berupa beras dan sagu, “katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa, (12/4/2022).

Menurutnya, penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar, begitu pun dengan jagung berdasarkan hasil pantauan sudah tidak ada lagi masyarakat yang menjadikannya sebagai kebutuhan pokok. “kalaupun ada paling satu atau dua orang saja,” ujarnya.

Selain besaran nilai zakat fitrah, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, BAZNAS, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infaq ramadan tahun ini.

“Untuk besaran infaq disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu,Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah,” tuturnya. Menurutnya, zakat itu hukumnya wajib, sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah.

“Jadi infaq ini hanya sebatas himbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa, tidak ada paksaan. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, ” tegasnya. Ia berharap karena Ibadah sifatnya individu, sehingga kita mengajak masyarakat untuk berinfaq dengan nilai tersebut dengan harapan semakin banyak infaq yang terkumpul maka penggunaannya juga semakin banyak. Pembayaran infaq yang terkumpul akan disimpan di BAZNAS Kolut dan kemudian diatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.

“Tentu kita berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya, ” katanya.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment