KOLAKA, TOPIKSULTRA.COMĀ — Pemerintah telah meluncurkan program penanggulangan bencana Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin terdampak. Namun, tidak semua warga (kepala keluarga) akan menerima BLT baik yang bersumber dari pembiayaan dana desa (DD) maupun bantuan dari Provinsi.
Untuk di Kabupaten Kolaka, menurut Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengembangan Manusia (PPM) Bappeda Kabupaten Kolaka, Indra Harahap, jumlah KK penerima BLT penanggulangan Covid-19 hanya 17.268 KK, yang terdiri dari BLT dana desa 9.939 KK dan 7.329 KK bantuan dari Provinsi.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka, Rahmat Hidayat, mengatakan, dalam rangka penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, pihaknya kini sementara memvalidkan data jumlah penerima untuk diteruskan ke Kementerian. “Kami sudah rapatkan dan sementara memvalidkan jumlah data penerima, karena data penerima banyak yang akan berkurang dan kemungkinan ada yang penambah,” katanya kepada topiksultra.com,Selasa (21/4/2020).
Mantan Camat Polinggona ini mengakui, jika mengacu kepada data warga kurang mampu atau yang berhak menerima bantuan berdasarkan data sosial yang selama ini menjadi acuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya, berada di kisaran 42 ribu. Namun, mengacu kepada regulasi, penerima BLT yang bersumber dari dana desa itu sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja. Sehingga data inilah yang akan disinkronan dengan Dinas Sosial dan Bappeda sebelum dikirimkan ke pusat.
“Jadi estimasi setelah kita singkronkan data dengan Dinas Sosial, kemungkinan penerima BLT baik dari dana desa dan bantuan provinsi tinggal di kisaran 17 ribuan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka punya keinginan besar untuk bisa mengakomodir lebih banyak warga atau rumah tangga penerima BLT. Tetapi apa daya, kemampuan keuangan negara serba terbatas. Karena itu, Rahmat meminta kepada Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan di lini depan, agar benar-benar melakukan pendataan yang se-obyektif mungkin dan benar-benar sesuai.
Rahmat mengimbau para kepala desa agar melakukan musyawarah secara bersama dan mampu mengkomunikasikan secara terbuka terkait program penyaluran BLT, sehingga semua pihak bisa memahami dan memaklumi kondisi saat ini. “Kalau keinginan kita, maunya semua warga kita akomodir, tapi kondisi keuangan terbatas,” ujarnya.
Untuk BLT yang bersumber dari dana desa, kata Rahmat, sesuai rujukan atau petunjuk Permendes, besaran dana yang disalurkan untuk penanggulanagn Covid melalui BLT itu besarannya tergantung dana desa yang diterima yang berkisar antara 25 persen sampai 35 persen.
Rahmat merinci, jika besaran dana desa yang diterima dibawah Rp.800juta, maka BLT penanggulangan Covid 25 persen. Sedangkan diatas Rp.800 juta sampai Rp.1,2miliar dana BLT yang disalurkan 30 persen, dan penerima dana desa diatas Rp.1,2miliar nilai BLT yang dikeluarkan 35 persen. “Nah, inilah yang harus dikomunikasikan oleh desa ke masyarakat,” katanya.
Menurutnya, mekanisme penyaluran BLT kepada warga akan disalurkan langsung melalui rekening atau non tunai.”Jadi penyalurannnya bukan tunai, tapi melalui rekening yang nilainya RP.600ribu perbulan dan diberikan selama 3 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Kolaka terdiri dari 102 desa dan 33 kelurahan yang tersebar kedalam 12 kecamatan. Sementara, jumlah penduduk menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka tahun 2013 tercatat sebanyak 223.381 jiwa yang terdiri dari 114.023 penduduk laki-laki (51,04 %) dan 109.358 penduduk perempuan (48,96%).
Laporan: Azhar Sabirin
Comment