MUNA BARAT,TOPIKSULTRA.COM– Izin operasional Koperasi Serba usaha Kuliadawa Wuna dan Koperasi Kadamba yang melakukan pengrusakan tanaman masyarakat di Desa Tangkumaho, Dusun Tolimbo Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat mengatasnamakan ijin usaha dari pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dianggap cacat hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada, saat ditemui di kantor Bupati Mubar, Senin (18/11/2019).
Rajiun meminta kepada kementrian agar meninjau kembali izin operasional dua koperasi yang melakukan penyerobotan lahan di Tangkumaho karena setelah dipelajari dari hasil rapat internal Pemda Mubar ada yang ganjil dari izin yang di keluarkan oleh kementrian.
“Hasil rapat internal Pemda Mubar dan Kehutanan Provinsi Sultra ada yang ganjil dengan Koperasi ini. Usulannya operasional tahun 2015 dan keluar Izin tahun 2017. Kemudian masyarakat Mubar tidak ada yang masuk dalam struktur keanggotaan koperasi. Bagaimana perhitungan sosial dari pihak koperasi kemudian tidak melibatkan masyarakat yang sudah 26 tahun berkebun disitu,inikan keganjilan,” kata Rajiun.
Olehnya itu mantan Kasat Pol PP Sultra ini dengan tegas menganggap bahwa izin tersebut cacat hukum. Dian melogikakan, bahwa Mubar mekar mulai tahun 2014 tentu harus komunikasi kepada Pemda. Kedua, anggota koperasi tidak ada sama sekali dari masyarakat Mubar.
“Bagaimana kita anggap ini tidak cacat hukum. Makanya kita minta kepada kementrian kehutanan untuk melakukan peninjauan kembali izin yang di berikan kepada koperasi serba usaha Kulidawa Wuna dan Koperasi Kadawa,” tegasnya.
Terkait proses penyelesaian masalah penyerobotan lahan, Rajiun mengaku telah melakukan rapat dengan menghadirkan pihak Koperasi dan masyarakat serta pihak keamanan dengan menyepakatati dua poin, yakni ganti rugi bagi masyarakat yang dikorbankan kemudian setelah tuntas ganti rugi alat berat yang disita oleh Pemerintah daerah bisa dikeluarkan. Kemudian tidak ada lagi yang mengatasnamakan izin kementrian sebelum persolan ini kita dudukan.
“Makanya sebelum keluar izin resmi itu masyarakat bisa melakukan aktifitas perkebunan,” tukasnya.
Laporan : La Ode Pialo
Comment