TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kepala Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Dakirwan Bin Dullah akan segera menjalani eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Lasusua.
Hal ini menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang dimiliki Dakirwan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Teguh Imanto, M. H, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA terkait perkara Ijazah Palsu dengan terpidana Dakirwan Bin Dullah.
Surat Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1484 K / Pid.Sus/2021 Tertanggal 6 Juli 2021 diputuskan oleh Majelis Hakim, Sri Murwahyuni,SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, ketua Majelis Dr. H. Eddy Army, SH., MH. dan Dr. Gazalba Saleh, SH., MH. sebagai Hakim Anggota.
“Dalam putusan tersebut, Hakim MA mempunyai pendapat: menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum,” katanya pada konferensi pers, Selasa, (3/8/2021), di Ruang SPKT Kejaksaan Lasusua.
Menurutnya, MA yang mengadili kasasi JPU Kejaksaan Negeri Lasusua, menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua nomor 54 tertanggal 10 Agustus 2020.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, kata Kajari, terdakwa Dakirwan bin Dulla dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan Ijazah yang terbukti palsu serta menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. “Apabila denda ini tidak dibayar, sebagai pidana penggantinya adalah pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” ujarnya.
Menurutnya, masa penahanan yang bersangkutan akan dikurangkan dari yang telah diputuskan. Sementara, barang bukti Ijazah palsu tetap dalam berkas perkara, dan buku nomor induk wajib belajar itu dikembalikan kepada saksi Mariono dan membebankan kepada terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Teguh Imanto juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya masyarakat Desa Patikala Kecamatan Tolala yang secara dewasa dan tertib bisa mengikuti proses hukum ini secara bijak tanpa adanya aksi – aksi yang anarkis
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para jaksa terkhusus JPU yang telah bekerja keras membuktikan perkara ini sampai ke Mahkamah Agung,” katanya.
Setelah menerima salinan putusan MA dalam perkara kasus ijazah palsu Dakirwan, jaksa kini tengah merampungkan proses administrasi, untuk selanjutnya mengeksekusi terpidana. “Suratnya baru kami terima Selasa hari ini, 3 Agustus 2021. Insyaallah, dalam waktu dekat Dakirwan Bin Dullah yang masih menjabat Kades Patikala akan kami eksekusi, ” ujar kajari.
Laporan : Ahmar
Comment