LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Jalan by pass Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sepanjang 9,3 kilometer, diusulkan menjadi jalan nasional.
Rencana peningkatan status jalan by pass Kolut yang selama ini masih berstatus jalan daerah menjadi jalan nasional, setelah Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IV Sulawesi Tenggara meninjau sejumlah titik jalan by pass yang mengalami kerusakan.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari , Dr. Haeruddin. C. Maddi mengatakan, pihaknya setuju jalan by pass Lasusua diusulkan untuk peningkatan status dari jalan daerah menjadi jalan nasional
Secara pribadi, kata Haeruddin, sangat mendukung jalan by pass Lasusua beralih status. “Tinggal bagaimana proses administras dari Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari sehingga cepat beralih fungsi ke jalan nasional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, (26/3/2021).
Haeruddin menuturkan, semenjak terbukanya jalan by pass sepanjang 9,3 kilometer, keberadaan jalan nasional yang melewati pegunungan di Desa Lanipa-nipa yang dikenal dengan jalan Latsitarda sepanjang 12 kilo, sudah jarang digunakan atau dilalui oleh pengendara.
“Pengguna jalan sudah jarang lewat Latsitarda, sudah lewat by pass. Tadi kami sempat lewat meninjau jalan Latsitarda, “tuturnya.
Selain meninjau jalan by pass, Haeruddin bersama timnya, didampingi bupati Kolut, Nur Rahman, wakil bupati, H Abbas dan Kadis PUPR Kolut, Mukramin lebih dulu meninjau bendungan di Kecamatan Rante Angin yang mengalami kerusakan pada saluran irigasi pengairan. “Kami juga meninjau sungai batu ganda yang mengalami kerusakan akibat banjir beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melihat beberapa titik kerusakan yang diakibatkan bencana, dan secepatnya akan kita tangani, tinggal bagaimana tehnis penanganannya, ” katanya.
Menurutnya, kerusakan jalan by pass perlu penanganan serius, karena kerusakan yang dialami akibat terjangan ombak cukup besar, sehingga diperlukan rekonstruksi bangunan seperti pembuatan tembok laut, pembuatan bangunan rekouter di luar sehingga energi ombak bisa pecah sebelum tiba dipinggir laut.
” Atau kita perkuat pembangunan temboknya dengan menggunakan beton, tergantung nanti tekhnisnya di lapangan seperti apa yang harus diterapkan, ” katanya.
Hal senada dikatakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Dr. Yohanis Tulak Todingrara mengatakan.
Menurutnya, jalan by pass Lasusua adalah jalan kabupaten yang lebih pendek jaraknya, lebih cepat dan rata dilalui ketimbang jalan Latsitarda yang cukup tinggi tanjakannya dan tikungannya banyak.
” Jadi memang jalan by pass cukup efektif dilalui oleh pengguna jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan. Saya juga berterima kasih kepada pemerintah daerah yang membuat jalan pintas,” ujarnya.
Menurutnya, kunjungab mereka ke Kolut merespon usulan pemda Kolut terkait perubahan fungsi atau status jalan by pass yang selama ini menjadi jalan daerah menjadi jalan nasional.
“Memang sudah ada usulan dari Pemkab Kolaka Utara agar jalan by pass Lasusua segera beralih fungsi menjadi jalan Nasional, makanya kami turun melihat,” ujarnya.
Menurut Yohanis, jalan by pass sudah sangat layak masuk jalan nasional karena lebih lebar dan singkat dilalui oleh pengguna kendaraan.
“Kami akan segera laporkan ke pusat, semoga tahun 2022 sudah ada ketetapannya, ” katanya.
Laporan : Ahmar