Jawaban Pj.Bupati Kolut Terhadap Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023.

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, Dr.Ir.Sukanto Toding,M.S.P,MA memberikan jawaban terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023 dari enam Fraksi DPRD yang memberikan kritikan, masukan dan pujian dalam Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023.

Diketahui dalam Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Buhari Djumas,S.Kel.M.Si bersama Wakil Ketua I,Hj.Ulfa Haerudin dan Wakil Ketua II, Agusdin,S.Kom dan disaksikan enam Fraksi dari tujuh Partai Politik.yang dipusatkan diruang utama gedung DPRD Kolaka Utara.Jum’at (5/4/2024)

Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, Dr.Ir.Sukanto Toding menyampaikan setelah pihaknya membaca dan menyimak Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang menyoroti LKPJ Bupati Kolaka Utara tahun Anggaran 2023, maka kami menemukan beberapa rekomendasi yang substansi sama sehingga untuk menjawabnya kami satukan dan tidak berulang-ulang.

Pertama, berkaitan dengan penyelesaian masalah PPPK Tenaga Kesehatan, khususnya penerimaan PPPK Diploma IV Bidan yang telah dianulir dan dianggap merupakan kesalahan pada panitia seleksi daerah dalam hal ini BPSDM,

” Perlu kami luruskan bahwa dasar meloloskan berkas D.IV Bidan Pendidik dengan merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2023 pada Jabatan Bidan Kualifikasi Pendidikan D.4/Sarjana Terapan Kebidanan,” ujar Sukanto Toding saat menyampaikan Jawabannya dihadapan peserta Rapat Paripurna. Sabtu (6/4/2024)

Lebih lanjut, Sukanto Toding menyebut hal ini dimaknai oleh Panitia Seleksi Daerah bahwa tidak dibatasi pada Bidan Klinis atau Pendidik dan mereka juga telah memiliki STR. Berkaitan dengan penerimaan ASN tahun 2024 yang hanya menerima 110 dimana 50 CPNSD dan 60 PPPK ini semata-mata hanya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah ditambah dua tahun terakhir penerimaan tenaga guru dan tenaga kesehatan cukup besar sehingga tahun 2024 pemerintah fokus pada penerimaan tenaga teknis.

Kedua, Terkait dengan penyelesaian masalah Mess Kolaka Utara di Kendari sampai saat ini sementara bergulir Pengadilan Negeri Kendari antara Kaswadi dan Ruslan sebagai tergugat 1 dan Pemerintah Daerah Kolaka Utara sebagai tergugat 2. Dalam sidang mediasi diputuskan untuk tetap lanjut perkaranya sampai ada putusan ingkra dari Pengadilan,kita
menunggu putusan Pengadilan Negeri Kendari yang ingkra sebagai pedoman.

Ketiga, Adapun masalah asset Pemkab baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dapat kami kemukakan disini seperti asset daerah berupa lahan pekuburan di Desa Pitulua, itu juga sudah ingkra.Kerugian negara sudah dikembalikan oleh para terdakwa sebesar Rp 350 juta ke kas negara. Ada saran untuk menghapus asset seluas 1 ha tersebut,

” namun belum dapat kita lakukan karena kerugian negara tersebut disetor ke kas negara bukan ke kas daerah sehingga kita tetap mencatatnya dan kedepannya kita dapat memohon soal penurunan status atas lahan tersebut dari Kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan hutan kemasyarakatan atau hutan sosial sehingga dapat dimanfaatkan,” ungkapnya

Menurut, Sukanto Toding begitu pula lokasi tanah Rumah Adat di Desa Pitulua sekarang masih proses penyidikan oleh Kejaksaan dan kasusnya sama dengan kasus lokasi pekuburan. Kita tetap kooperatif untuk selalu mengikuti panggilan dari kejaksanaan.

Kemudian, lokasi Pasar Pundoho tadinya merupakan hibah kepada Pemda Kolaka Utara dalam rangka pembangunan
Pasar, namun pada kenyataannya tanah tersebut masih terdapat sertifikat induk seluas 2 hektar Dari luasan itu hanya 1 hektar sudah dihibahkan, namun sertifikat yang dimaksud sementara digadaikan di bank dan statusnya macet.

” Sehingga kita tetap menempuh jalur mediasi agar status kepemilikan atas lahan menjadi jelas,dan perlu kami sampaikan dan jelaskan secara parsial beberapa hal terkait pertanyaan dan kritikan segenap Fraksi DPRD,” ucapnya

Pertama, kepada Fraksi PKB atas atensi dan kritik terkait beberapa hal yang pada prinsipnya menjadi sangat penting kami tindaklanjuti. Selain permasalahan
PPPK sama dengan beberapa fraksi, disini perlu kami jelaskan terkait batas wilayah kita dengan Provinsi Sulawesi Selatan dimana terjadi penciutan wilayah di Kecamatan Porehu dan Tolala 20 hektar. Tentunya sangat merugikan bagi daerah Sultra khususnya Kabupaten Kolaka Utara.

Berkaitan dengan batas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara, ini telah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2018 yang telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan telah melahirkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sehingga terbit Permendagri tersebut.

Namun kalau merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri tersebut, maka kita dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar penetapan batas wilayah tersebut ditinjau kembali dengan melampirkan bukti dukung yang akurat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, karena batas wilayah antar provinsi adalah
kewenangan provinsi. Dengan kata lain kita perlu melakukan langkah-langkah komunikasi dengan pihak kementerian agar wilayah tersebut dikembalikan kepada Kolaka Utara.

” terkait penerbitan izin pembangunan jety untuk kepentingan investasi tanpa keterlibatan BUMD yang ikut memiliki saham, serta adanya upaya menghidupkan kembali IUP yang sudah lama mati di Kolaka Utara. Pada prinsipnya pemda
Kolaka Utara sejalan dengan harapan dari Fraksi PKB untuk tidak melakukan itu, yakni tidak memberikan rekomendasi izin untuk pembangunan jety tanpa melibatkan BUMD ataupun tegas terhadap pelaku-pelaku pertambangan yang hendak menghidupkan IUP-IUP mati,” paparnya

Kedua, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PPP mengenai Mengenai evaluasi dan memeriksa kembali saluran drainase di beberapa tempat dalam kota Lasusua termasuk masalah aliran

sungai yang bermasalah dan tidak berfungsi secara maksimal merupakan keprihatinan kita bersama, sehingga melalui kesempatan ini kami minta kepada OPD terkait agar melakukan langkah-langkah taktis untuk menindaklanjutinya agar permasalahan banjir dan sumbatan yang terjadi dapat segera di
atasi.

Ketiga Fraksi Partai Bulan Bintang atas apreasi dan penerimaannya terhadap LKPJ Bupati Kolaka Utara Tahun 2023. Selain persoalan bersama yang telah kami jelaskan sebelumnya, kami menyambut baik atas masukan Fraksi PBB atas kinerja OPD yang mengelola aset agar melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan barang milik
daerah agar mudah diketahui terkait jumlah, nilai dan kondisi barang milik daerah tersebut, serta demi mewujudkan tertib administrasi agar mempermudah dalam pengelolaannya.

Keempat, Fraksi Demokrat
Terima kasih yang tak terhingga atas penerimaan dan krtitik tajam terkait data dan informasi yang termuat dalam dokumen LKPJ Bupati Kolaka Utara. Hal ini menjadi perhatian untuk kami khususnya saya minta Bagian Pemerintah untuk melakukan perbaikan atas masukan tersebut.

Kemudian kami pada prinsipnya sependapat dengan Fraksi Demokrat atas tidak berjalannya beberapa Perda sebagaimana mestinya. Kedepan kami akan prioritaskan ini untuk dikaji dan dicarikan solusi terbaiknya. Soal keterlambatan pembayaran TPP ASN sampai saat ini karena proses pengajuan untuk mendapatkan persetujuan dari

Kementerian Dalam Negeri atas pemberian TPP tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kolaka Utara adalah masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan persyaratan dokumen sesuai ketentuan yang diminta yang sedikit mengalami perubahan dalam metode verifikasi yang kompleks. Dengan kata lain, kita berada dalam tahapan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri

Kelima, Kami sampaikan terima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah mengapresiasi dan memberikan dukungan atas pencapaian selama ini. Insya Allah dengan kebersamaan dan kemitraan yang baik, program pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara dapat kita sukseskan.

Keenam, terima kasih atas kerja samanya dan atensinya Kepada Fraksi Gerakan Indonesia Raya atas program pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara, beberapa masukan yang perlu kami tanggapi sebagai berikut,
mengenai dukungan penuh atas percepatan penerimaan non tunai yang didukung dengan pembayaran lewat kanal-kanal payment yang lebih maju serta untuk percepatan pembayaran PBB P2 dan BPHTB dan penerimaan lainnya.

“Hal ini tentu sangat kita apresiasi. Terkait perlunya perhatian khusus kepada Bapenda sebagai OPD yang mengelola penerimaan daerah serta tunjangan
kendaraan operasional dalam pemungutan pajak serta regulasi tambahan di sektor penerimaan daerah akan kami
tindaklanjuti.” tuturnya (Adv)

Laporan ; Ahmar

Editor

Comment