Kades di Bombana Minta Bekas Wilayah IUP PT PLN Dijadikan Persawahan

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Syamran meminta semua pihak untuk mendukung rencana pamanfaatan Hutan Produksi Bekas wilayah Konsesi IUP PT. Panca Logam Nusantara menjadi areal Persawahan.

”Baik pemerintah maupun perusahaan harusnya merespon keinginan masyarakat untuk menjadikan pertambangan menjadi areal pertanian. Ada kehidupan disana,” ujarnya kepada TOPIKSULTRA.COM, Kamis, (8/10/2020).

Bukan tanpa alasan, menurutnya hal itu sejalan dengan cita-cita Presiden RI, Joko Widodo dalam mendorong kedaulatan pangan Nasional. Olehnya Ia meminta semua pihak mendukung upaya tersebut.

”Apalagi pemerintah sudah membantu kita 3 buah Jonder dan 1 buah excavator. Tentunya itu akan mubasir ketika tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Di katakan Syamran sejumlah masyarakat Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara yang tergabung dalam beberapa kelompok tani berencana akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi areal persawahan. Namun di sisi lain pihak perusahaan juga masih menginnginkan lokasi tersebut untuk di jadikan wilayah penambangan emas.

“Mereka (PT PLN) juga sedang mengusulkan IUP di atas areal tersebut. Tapi yang kami minta disini kurang lebih 400 hektar. Kami mengajukan itu dan kami ingin agar kami yang di kedepankan,” ucapnya.

Sementara itu, salahseorang perwakilan warga Wumbubangka, Ramdan mengungkapkan bahwa wilayah tersebut kini bebas dari status IUP PT PLN karena Izin yang di miliki perusahaan tersebut sudah kadaluarsa beberapa waktu lalu.

“Panca Logam Nusantara kalau izinnya sudah mati yah sudah. Status tanah tersebut menjadi KUO atau daerah tanpa pemilik izin. Jadi berikan ruang pada masyarakat Wumbubangka. jangan di halang-halangi. Semenjak adanya ini tambang tidak ada juga nilai positifnya untuk warga,” ucapnya.

Bahkan katanya, sungai yang selalu di gunakan sebagai sumber perairan bagi para petani di wilayah tersebut kini telah di jadikan jembatan.

“Belum lagi jalan Desa kami sampai saat tidak pernah di perbaiki. Kalau hujan berlumpur dan kalau panas berdebu,” kata Ramdan.

Semntara itu pihak perusahaan yang di wakilkan oleh Kepala Tehnik Tambang PT PLN, Muh. Rezeky. A tidak menampik bahwa izin yang di miliki perusahaan di atas wilayah tersebut telah berakhir.

“Kami sementara dalam proses perpanjangan IUP. Kami menyerahkan keperintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi,” ucapnya saat mengikuti pertemuan dengar pendapat yang di fasilitasi Kepolisian di Mako Polsek Lantari Jaya.

Laporan: Refli

Editor

Comment