Kades di Kolaka Utara Diserang Dua Warganya Saat Mengontrol Vaksinasi Covid-19

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Mansyur (46), Kepala Desa Sawangoha, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diserang dua warganya berinisial SU alias SA ( 27 ) dan AI alias TA ( 22 ) pada Sabtu (18/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 Wita saat korban bersama aparat desa memantau dan mengecek warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian SU yang membonceng AI dengan sepeda motor melintas di hadapan korban dan aparat desa. Salah satu kepala dusun lalu mengomentari kelakuan dua tersangka yang dianggap tak menghargai.

“Kenapa begitu itu anak tidak menghargai kita?” kata Iptu Alamsyah yang menirukan perkataan kepala dusun.

Komentar itu kemudian ditimpali oleh korban.

“Nanti pi, panggil ke rumah saya nasehati,” kata Iptu Alamsyah yang kembali menirukan perkataan korban kepada wartawan melalui WhatsApp pada Rabu (22/12/2021).

Saat korban akan pulang ke rumah, ia melihat kedua tersangka bersama rekannya yang lain. Korban lalu turun dari mobil dan menghampiri tersangka SU.

“Kenapa ko lari tadi? bikin malu semua orang,” kata korban kepada SU yang ditirukan Iptu Alamsyah.

SU lalu menjawab pertanyaan korban dengan nada mengancam.

“Kenapa i?, saya mau parangi ko!” kata tersangka SU.

Korban sempat mempertanyakan ancaman tersangka SU.

“Kenapa ko mau parangi ka,” kata korban kepada tersangka SU.

Menurut Iptu Alamsyah, tersangka SU mencabut parang dan mendapat dorongan dari korban. Tersangka SU lalu mengayunkan parang ke arah leher korban. Namun dihindari, sehingga mengenai bagian telinga korban dan jari kelingking sebelah kiri.

Menurut Iptu Alamsyah, korban kemudian mengambil batu dan melempar ke arah tersangka SU. Tersangka SU kembali mengayunkan parangnya ke arah korban. Namun korban menghindar dengan cara mundur.

Dari arah belakang korban, tersangka AI memukul bagian kepala korban sebanyak 2 kali dan mendorong, sehinggah korban terjatuh. Tersangka SU hendak memarangi korban lagi, tetapi korban membalikkan badannya dan mengambil batu yang berada di seberang jalan.

“Kemudian korban melempar tersangka SU dan mengenai bagian badannya. Kemudian masyarakat datang. Kemudian tersangka SU dan AI dibawa ke rumah pamannya,” terang Iptu Alamsyah.

Iptu Alamsyah mengatakan, saat kejadian, korban sedang bertugas mendampingi tim vaksinasi Covid-19 dari kabupaten.

Kedua tersangka diamankan polisi dan dikirim ke Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti diamankan berupa sebilah parang dan sarungnya. Turut pula diamankan satu lembar baju, celana, dan topi korban.

Korban juga telah mendapatkan penanganan medis berupa visum Et Revertum dengan sejumlah luka lecet pada lutut, luka robek pada jari kelingking tangan kiri, luka robek pada telinga kiri, dan luka robek pada kepala sisi kiri.

Kedua tersangka terancam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment