TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara, terancam kehilangan jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara, Patehuddin, SH menjelaskan kasus hukum yang menjerat Kades Mosiku masih berproses dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum menetapkan ancaman pidana untuk tersangka, sehingga pihaknya belum mengeluarkan kebijakan terkait penahanan Kades Mosiku. Kamis (13/10/2022)
“Karena kasus yang menimpa Kades Mosiku ini adalah masuk tindak pidana umum (pidum), maka kami masih menunggu ancaman hukumannya. Jika nantinya ancaman hukuman di atas lima tahun barulah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara,” kata Patehuddin pada saat ditemui usai mengikuti Rakor di Islamic Center Mesjid Agung Lasusua Rabu (12/10/2022) kemarin
Patehuddin mengatakan kalau nantinya ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka tersangka hanya menjalani masa tahanan saja.
“Jadi usulan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika ancaman hukumannya minimal lima tahun, berbeda dengan tindak pidana khusus (pidsus) yang tersangkanya dapat langsung diberhentikan sementara setelah pelaku ditahan,” bebernya
Ia Mengaku, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, pemerintahan desa dijalankan oleh sekertaris desa sebagai pelaksana harian dengan tetap melaporkan hal-hal yang prinsipil kepada kades yang saat ini ditahan.
Patehuddin berharap kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang menganiaya warganya hanya karena masyarakat mempertanyakan haknya.
“Seorang pemimpin yang juga orang tua kampung tidak sepantasnya menganiaya warganya, untuk itu kami berharap kedepannya kejadian serupa tidak lagi terjadi,” harap dia.
Sebelumnya, Kepala Desa Mosiku, inisial S, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri, Selasa (4/10/2022). Tersangka dititip di ruang tahanan Polres Kolaka Utara untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
Kades Mosiku langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya, Asmaluddin pada bulan Juni 2022 lalu.
Penahanan tersebut tertuang dalam surat perintah penahanan nomor: PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo, SH., M.Hum.
Kasi Pidsus Kejari, Komang Adi Wijaya, SH mengatakan, dalam isi surat penahanan, terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan penganiyaan terhadap korban dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tendakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.
Laporan : Ahmar
Comment