Kades Mosiku Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan penyelewengan Dana Desa

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Mosiku Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melaporkan kepala desanya di Polres Kolut, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2020-2021. Laporan diterima bagian SPKT Polres Kolut tertanggal 08 April 2022.

Salah Satu perwakilan Masyarakat Desa Mosiku, Hasmir didampingi oleh sejumlah rekannya mengatakan, laporan tersebut berdasarkan dokumem barang bukti sebagai pendukung yang tertuang dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang diduga Fiktif.

Dugaan penyelewengan dana desa 2020-2021 terinci dalam laporan diantaranya ; Pertama, pada tahun 2020 – 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada Tahun 2020-2021 tidak nampak kegiatan apa yang telah dilaksanakan. Kedua, normalisasi sungai Tahun 2020 dilaksanakan oleh pihak tambang sehingga anggaran pekerjaan tersebut tidak direalisasikan. Ketiga, operasional BPD pada tahun 2021 sebesar Rp 724. 291 juta tidak pernah direalisasikan.

“Keempat, tabung pemadam kebakaran seharga Rp 3.600.000, Pembangunan pos relawan desa 2 unit sebesar Rp. 25.000.000 dan Peningkatan taman Desa sebesar Rp 139.311.000, “Sementara untuk penimbunan lapangan justru dikerjakan pihak tambang sehingga anggaran tersebut diduga tidak direalisasikan,” ujar Hasmir.

Kemudian, Pembukaan jalan usaha usaha tani sebesar Rp. 25.023.000, Pemeliharaan jalan tani sebesar Rp. 6.936.280, Pengadaan sarana dan prasarana posyandu sebesar Rp. 4.000.000, Penyelenggaraan desa siaga Kesehatan sebesar Rp. 82.128.720, Operasional mobil sekolah sebesar Rp. 22.119.500,Penyertaan modal Bumdes sebesar Rp. 105.000.000 dan Pembangunan drainase sebesar Rp 320.258.000 belum selesai dikerjakan dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Volume. Ini semua tidak pernah ada realisasinya. Bahkan pihak Kepala Desa dalam melakukan kegiatan APBDesa tersebut tanpa melibatkan pihak BPD dalam Musyawarah Desa. TA 2020-2021.

“Kasus ini sudah lama kami ingin melaporkan kepihak penegak hukum tetapi kami masih mengulur waktu dan memberikan ruang sehingga kepala desa kami memiliki iktikad baik untukmembenahi pembangunan tersebut sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.” ujarnya

Menurutnya, baru kali ini kami laksanakan karena atas desakan beberapa tokoh masyarakat agar kepala desa tersebut segera dilaporkan

“Hari ini saya dan beberapa rekan resmi adukan kepala desa Mosiku di Unit 3 Tipikor Polres Kolut, laporan kami di sertai bukti LPJ APBDesa Tahun lalu” katanya.

Menurutnya, berdasarkan laporanya pihaknya siap membuktikan di lapangan terkait beberapa item dalam laporan yang di duga Fiktif dan sama sekali fisiknya tidak ada di lapangan.

“Saya siap buktikan di lapangan kalau nantinya dari pihak Tipikor melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Kolaka Utara Ipda Riskal mengatakan, Pihaknya akan melakukan secepatnya atas tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala desa Mosiku, inisial SA pihaknya terlebih dahulu akan memanggil oknum oknum terkait.

“Kami akan memanggil kepala desa Mosiku untuk di mintai keterangan terkait laporan masyarakatnya, dan akan kami lakukan pemeriksaan semua pertanggungjawaban termasuk fisik pekerjaan di lapangan” katanya.

Menurutnya, jika demikian terbukti atas dugaan laporan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terkait laporan ini, kami akan lakukan investigasi di lapangan serta pemeriksaan administrasi” tegasnya.

Kepala Desa Mosiku, Saharuddin pada saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu, (9/4/2022), mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh aduan yang di lakukan warganya atas dirinya.

“Saya mau lihat dulu sampai sejauh mana proses perkembangan laporan yang mereka sampaikan ke pihak Tipikor polres kolut, karena saya tidak tahu menahu soal aduan mereka, karena selama ini kami melakukan proses pembelanjaan dan pembangunan berdasarkan APBDesa dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam juknis Dana Desa,” ujarnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment