MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Wacana penolakan investasi pabrik gula dari PT.Wahana Suryo Agro (WSA) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) kian meluas di tengah masyarakat. Kali ini penolakan juga muncul dari asosiasi pengusaha yang yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muna Barat.
Pelaksana Ketua Kadin Mubar, La Ode Muhamad Wahyudin Ado, menilai masuknya pabrik gula sangat merugikan masyarakat lokal dan terancam kehilangan lahan perkebunan dan tanah leluhur yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama ini.
“Ini merupakan salah satu bentuk perampasan hak masyarakat dan bentuk kolonialisme baru.Masyarakat terancam kehilangan sumber kehidupan dan lahan mereka terancam dikuasai oleh korporasi,”, katanya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Wahyudin menduga, PT. WSA hadir di Mubar bukan hanya sebatas investasi tapi ada motif lain yakni menguasai lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan dan pengusaannya dalam bentuk hak milik.Ini harus menjadi catatan jangan sampai pabrik gula dan tanah untuk tanam tebu hanya kedok para mafia tanah,menguasai lahan-lahan produktif masyarakat untuk bisnis lain dan kepentingan koorporasi yang jauh dari kepentingan mensejahterakan masyarakat.
“Itu sampai kapanpun harus di tolak, tidak ada kompromi”, tegasnya .
Menurutnya, jika perusahan ini di terima oleh Pemda Mubar maka otomatis kedepan masyarakat akan kehilangan lahan pertanian dan kesulitan untuk mendapatkan lahan pribadi.
“Tidak bisa dibayangkan mubar dalam kurun waktu 20 atau bahkan 50 tahun yang akan datang. Masyarakat akan kekurangan lahan pribadi untuk kepentingan berkebun dan tempat tinggal”, tuturnya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Pemda Mubar agar meninjau kembali MoU dengan PT.WSA, karena sangat naif dan fatal jika lahan produktif yang begitu luas sebagai sumber kehidupan masyarakat akan dikuasai oleh korporasi.
“Saya minta ditinjau kembali. Jika ini dipaksakan maka fatal bagi masa depan masyarakat kita”, imbuhnya.
Terlepas dari itu, Wahyudin juga mengapresiasi niatan Pemda Mubar mendorong investor di Mubar, tapi dengan memberikan lahan untuk dimiliki oleh korporasi adalah kebijakan yang keliru dan harus di luruskan.Kenapa bukan dalam pinjam pakai saja dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan yang kuat. Misalnya, selama masih produktif dan membawa kesejahteraan kepada masyrakat tetap diberi keleluasaan untuk mempergunakan lahan tersebut.
“Apabila sudh tidak produktif lagi untuk daerah dan tidak mampu mensejahterakan masyarakat, lahan yang di kuasai oleh korporasi tersebut di kembalikan kepada pemda dan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.
Laporan: La ode Pialo
Comment