Kadis Pendidikan Butur Bantah Tudingan Pungli Penerimaan PPPK Guru

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), Drs. Kusman Surya, M.AP membantah tudingan telah melakukan pungutan liar (Pungli) maupun gratifikasi pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru Tahun 2022.

Kusman Surya mengatakan, tudingan yang dilontarkan Dewan Pimpinan Daerah Pengawas Independen Indonesia (DPD Wasindo) Butur itu sangat berlebihan dan tidak berdasar. Bahkan, terkesan fitnah.

“Karena penerimaan PPPK Tahun 2022 itu kami sudah lakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh kementerian,” kata Kusman Surya melalui sambungan telepon Selasa malam (22/8/2023).

Dikatakan, setiap tahapan penerimaan PPPK, mulai dari pendaftaran, sekira 2 Minggu diberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan sanggahan.

Lanjutnya, karena tidak ada sanggahan dari publik, maka pihaknya melanjutkan lagi tahapan penerimaan PPPK dengan proses seleksi berikutnya.

Bahkan kata dia, hingga ditahapan pengumuman, juga telah diberikan kesempatan masa sanggah selama 2 minggu kepada publik bila mana ada hal-hal yang tidak disetujui.

Mantan Sekretaris DPRD Butur ini menantang pihak Wasindo Butur untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH) jika memang Kadis Pendidikan terbukti telah melakukan Pungli maupun gratifikasi pada peneriman PPPK Guru Tahun 2022.

“Silahkan saya dituntut atau dilaporkan di APH kalau memang ada bukti. Saya siap hadapi,” tantang Kusman Surya.

Tetapi bila mana tidak terbukti dan itu menimbulkan fitnah, ia menegaskan akan menuntut sesuai dengan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Selanjutnya, terkait apa yang dituduhkan kepadanya dan dilaporkan ke Polres Butur dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen pada proses penerimaan PPPK, menurutnya itu tudingan yang tidak berdasar.

“Dimana dasar kita melakukan pemalsuan dokumen,” herannya.

Ia menerangkan, pendaftaran PPPK dilakukan secara online, sehingga ia kembali mengatakan bahwa bilamana pada saat pendaftaran itu ada ketidaksesuaian, ada masa sanggah kurang lebih 2 Minggu.

“Kalau memang ada dokumen yang palsu yang dilakukan oleh pendaftar, itukan bisa dituntut pada saat masa sanggah. Tapi kan sekarang sudah selesai, dan mereka sudah menerima SK penempatan,” ujarnya.

Laporan: Aris

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment