Kado HUT ke-81 RI, 1.943 Narapidana Sultra Terima Remisi dan 18 Langsung Menghirup Udara Bebas

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut mendapat apresiasi karena merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Apapun ceritanya, mereka mempunyai hak. Sesuai dengan pelanggarannya, haknya diberikan, tetapi pelanggarannya juga dihukum,” ujar Gubernur Sultra.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari total 1.943 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 18 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” ujar Topan.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, meningkatkan kemampuan diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” lanjutnya.

Bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas, Topan berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Laporan: Shandra

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment