TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Hendrina Malo menyoroti pengelolaan dana desa oleh para kepala desa yang banyak disalahgunakan. Menurutnya, penyalahgunaan itu dilakukan secara sengaja maupun karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan pemerintahan desa.
“Maka dari itu, kejaksaan hadir dengan dua agenda tugas. Pertama, untuk memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan,” kata Hendrina dalam Rapat Sosialisasi Penggunaan Dana Desa pada Senin (12/9/2022).
“Kedua, kejaksaan hadir itu lebih banyak kepada pencegahan, (jadi) jangan menunggu nanti ada masalah baru kami menindak,” sambungnya saat sosialisasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lasusua.
Ia sangat menyayangkan selama ini masih ada oknum kepala desa terjerat kasus dengan angka kerugian yang kecil karena ketidaktahuannya dalam mengelola uang banyak.
“Sebagai langkah awal kita mengundang camat karena perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengkoordinir para kepala desa,” kata Hendrina.
Menurutnya, para camat mesti mengetahui tugas dan tanggung jawab serta peranan terhadap kepala desa. Selain itu, camat juga harus mengetahui tujuan kejaksaan.
“Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi kepada 127 desa yang ada di Kolaka Utara,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi merupakan tugas dan tanggungjawab kejaksaan. Sebabnya, di situ ada kewenangan intelijen dengan mengamankan dan mendukung kebijakan pembangunan.
“Amanat dari undang-undang itu mendukung kebijakan pembangunan salah satunya adalah pengelolaan dana desa,” terangnya.
Kegiatan ini sendiri dihadiri Pj. Bupati Kolaka Utara, Andi Parinringi, Asisten I Kabupaten Kolaka Utara, Muhlis Bahtiar, dan Camat se-Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Ahmar
Comment