BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Entah apa yang ada dalam benak kakek berinisial AA (61) warga Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana, ia diduga dengan bejatnya melakukan tindakan pencabulan terhadap Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 14 tahun yang tak lain adalah cucu kandungnya. Kelakuan bejatnya dilakukan hingga puluhan kali.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengungkapkan kelakuan bejat pelaku diungkapkan Am (Paman korban) setelah menerima keterangan dari korban.
“Ditanyai berkali-kali oleh pamannya hingga korban membenarkan jika korban sudah disetubuhi oleh kakeknya,” ujar Kapolres kepada Topiksultra.com, Sabtu (9/5/2020).
Dari keterangan sang paman, lanjut Kapolres, korban setiap kali melakukan hubungan badan, korban mengaku selalu dipaksa oleh pelaku dan kejadian tersebut sudah berlangsung hingga sepuluh kali.
“Kejadian terakhir pada tanggal 5 Mei 2020 sekitar jam 13.30 WITA di rumah pelaku,” kata Kapolres.
Selanjutnya dari laporan sang paman kata Kapolres, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kabaena Timur. Berdasarkan LP/ 02 / V /2020 /SULTRA /RES BOMBANA /SEK KABAENA TIMUR,Jumat Tanggal 08 Mei 2020 dan diancam pasal berlapis.
“Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” urainya.
Laporan:Refli
Comment