KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menegaskan bahwa kasus pembunuhan dua orang kakak-beradik di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, kini dalam penanganan Polres Kolaka. Ia meminta keluarga korban tenang dan tidak melakukan serangan balasan.
“Kami menghimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tidak melakukan serangan balasan. Tolong hormati yang sudah kami laksanakan untuk penegakan hukum. Berikanlah kepercayaan kepada kami untuk melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya,” kata Saiful, di Mapolres Kolaka, Rabu (22/7/2020).
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan, Polres Kolaka telah mengirim personel Satuan Sabhara serta personel Polsek Wolo untuk bisa meredam situasi yang ada. Kapolres Kolaka berharap tidak ada kegiatan tambahan atau hal-hal yang bisa memicu tindak pidana lainnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 16.30 Wita mengakibatkan dua orang bersaudara kandung kehilangan nyawa.
Kedua korban yang diketahui bernama S (52), dan H (48) tewas dibunuh oleh terduga pelaku berinisial T (60), dan A (42). Baik korban maupun terduga pelaku merupakan warga desa setempat. Terduga pelaku T merupakan tetangga korban, sementara terduga pelaku A merupakan menantu pelaku T.
Adapun kronologis pembunuhan berawal dari adanya percekcokan antara terduga pelaku dan korban, dimana pelaku sering memasang pagar pembatas di tanahnya, namun seringkali dicabut oleh korban.
Karena sakit hati, pelaku T melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah badik milik pelaku terhadap Sidun. Penusukan yang dilakukan pelaku T tepat di dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melihat kakaknya dianiaya oleh pelaku T, adik korban tidak terima kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa sebilah parang sehingga terjadilah perkelahian. Kemudian, parang milik korban lalu digunakan oleh pelaku T untuk menganiaya korban hingga tewas di TKP.
“Untuk keterkaitan terduga pelaku A masih kita dalami. Namun menurut informasi, saudara A sempat melakukan pelemparan batu terhadap korban. Untuk lebih jelasnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” terang Saiful.
Saat ini, terduga pelaku T dan A telah diamankan di Mapolres Kolaka. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi di TKP yaitu sebilah badik, sebilah parang, dan batu.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment