TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tabir kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara telah memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara dijadwalkan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (15/8/2026) untuk mengurai rangkaian seluruh peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Perkara yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat itu kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial M.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Muliadi Kala’, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
“Untuk perkara penanganan kasus ibu guru di Ngapa saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami penyidik dari Satreskrim masih melengkapi berkas-berkas perkara yang sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” ujar Muliadi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa. Tahapan ini diharapkan dapat memperjelas kesesuaian antara keterangan para saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan rangkaian kejadian yang sedang disidik.
Hingga saat ini, M masih menjadi satu-satunya tersangka. Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Untuk saat ini masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” katanya.
Penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi. Delapan saksi diperiksa pada tahap awal, kemudian jumlahnya bertambah setelah penyidik kembali meminta keterangan dari delapan orang lainnya.
“Untuk penyebab kematian nanti akan terungkap di persidangan,” sebutnya.
Sebelumnya, Harma ditemukan meninggal dunia pada Minggu (7/6/2026). Kematian guru tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Untuk mengungkap penyebab kematian, Polres Kolaka Utara bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi terhadap jenazah korban.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, M belum ditahan. Penyidik menyebut keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka setelah adanya permohonan dari kuasa hukumnya.
Setelah rekonstruksi, penyidik menargetkan berkas perkara kembali dikirimkan kepada pihak kejaksaan pada Senin untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Laporan: Ahmar















Comment