TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara mencapai 20 kasus para Januari – September 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kolut, Murni
Baso mengungkapkan, angka ini meningkat dari tahun 2021 lalu yang hanya terdapat 12 kasus.
“Untuk tahun ini Kecamatan Lasusua yang terbanyak kasus kekerasan seksual anak bawah umur sebanyak 7 kasus,” terang Murni Baso kepada wartawan usai mengikuti kegiatan di Kantor Perpustakaan Kolaka Utara pada Sabtu (24/9/2022).
Murni Baso mengungkap, rata-rata kasus kekerasan anak bawah umur banyak terjadi di lingkungan keluarga
terdekat mereka sendiri.
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami dari DP3A memiliki kewajiban melakukan pendampingan terhadap sang anak yang menjadi korban agar tidak trauma berkepanjangan apalagi hingga putus sekolah,” katanya.
Ia mengaku, untuk mencegah hal demikian tak terjadi lagi, pihaknya mendatangi 15 kecamatan melakukan sosialisasi baik kepada kepala desa, aparat desa hingga camat untuk membantu menyampaikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Baik dampak, cara dan ancaman hukum bagi pelaku
pelecehan, karena masih banyak masyarakat yang ada di wilayah Kolaka Utara ini belum mengetahui tentang adanya undang-undang perlindungan anak maupun perempuan,” katanya.
Ia juga mengaku pada tahun 2023 mendatang, pihaknya akan fokus kepada wilayah kecamatan maupun desa yang berkasus tinggi untuk sosialisasi terkait pencegahan.
Saat ini, sebanyak 20 kasus sudah ada yang divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua dan juga masih ada yang sementara proses baik dari kepolisian maupun pihak Kejaksaan Negeri Lasusua.
“Sudah ada beberapa kasus kekerasan anak di bawah umur sudah vonis dan juga masih ada sementara dalam proses,” terangnya.
Ia mengimbau dan meminta kepada seluruh pemerintah baik itu kecamatan maupun pemerintah desa agar dapat membantu melakukan sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak maupun perempuan.
Laporan: Ahmar
Comment