Keberatan atas Isi Berita Acara Verifikasi Lahan di Kolut, Kuasa Hukum Soroti Bekas Galian dan Pemasangan Tenda

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi lapangan terkait laporan yang diajukan PT Riota Jaya Lestari terhadap pemilik lahan perkebunan yang berada di area kawasan IUP perusahaan, muncul keberatan dari pihak ahli waris Alm. H. Lukman.

Verifikasi lapangan tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam kegiatan itu, penyidik melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara, pihak ahli waris Alm. H. Lukman yang didampingi kuasa hukum, pemerintah desa, serta perwakilan PT Riota Jaya Lestari melalui kuasa hukumnya.

Agenda utama verifikasi lapangan tersebut adalah penunjukan letak objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 225 atas nama Alm. H. Lukman yang diterbitkan pada 1999 di Desa Totallang, serta pengambilan titik koordinat berdasarkan lokasi yang ditunjukkan pihak ahli waris.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum ahli waris, Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., yang didampingi Muhammad Dias Alimahsyar, S.H., terhadap isi Berita Acara Verifikasi Lapangan yang dibuat penyidik.

Kuasa hukum ahli waris menilai bahwa kegiatan yang dilakukan di lapangan pada faktanya berfokus pada penunjukan letak objek SHM Nomor 225 dan pengambilan titik koordinat berdasarkan penunjukan pihak ahli waris, termasuk pengecekan terhadap lokasi yang sebelumnya diduga pernah terdapat tumpukan tanah.

Namun, menurut kuasa hukum, isi Berita Acara Verifikasi Lapangan justru hanya mencantumkan uraian mengenai adanya bekas galian dan bekas pemasangan tenda. Sementara penunjukan lokasi SHM Nomor 225 tahun 1999 disebut tidak dituangkan dalam berita acara tersebut.

Hal tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum pihak ahli waris. Menurut mereka, di lokasi yang dilakukan verifikasi tidak ditemukan adanya bekas galian maupun bekas pemasangan tenda sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan meminta agar fakta yang dituangkan dalam berita acara benar-benar sesuai dengan apa yang dilihat, diperiksa, dan ditemukan secara langsung saat verifikasi lapangan.

“Kami keberatan karena apa yang kami lihat dan dilakukan di lapangan adalah penunjukan objek sertifikat dan pengambilan titik koordinat. Tetapi dalam berita acara justru muncul keterangan mengenai bekas galian dan bekas pemasangan tenda yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam aktivitas kegiatan di lokasi,” ujar Andito kepada wartawan melalui rilis resminya, Kamis malam (3/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa berita acara lebih mengakomodasi kepentingan pihak pelapor daripada menggambarkan keseluruhan fakta hasil verifikasi di lapangan.

“Ini menimbulkan kesan bahwa berita acara lebih mengakomodasi kepentingan pelapor daripada menggambarkan keseluruhan fakta verifikasi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, substansi utama kegiatan verifikasi mengenai penunjukan objek SHM Nomor 225 dan pengambilan titik koordinat dinilai tidak dituangkan secara proporsional. Berita acara justru disebut lebih berfokus pada titik koordinat yang diduga pernah terdapat tumpukan tanah di jalan hauling.

Menurut kuasa hukum, apabila suatu kegiatan lapangan dilakukan untuk memverifikasi objek yang menjadi pokok persoalan, seluruh fakta penting yang ditemukan seharusnya dicatat secara utuh, objektif, berimbang, dan tidak hanya menonjolkan keterangan atau keadaan yang menguntungkan salah satu pihak.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut merupakan keberatan terhadap substansi dan redaksi berita acara, bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.

“Keberatan ini bukan berarti kami menolak proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta agar fakta yang terjadi dan ditemukan di lapangan dituangkan secara utuh, objektif, dan berimbang dalam berita acara,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik kemudian menyampaikan kepada kuasa hukum bahwa keberatan yang disampaikan akan dituangkan.

Persoalan tidak berhenti pada substansi berita acara. Kuasa hukum ahli waris juga meminta kepada penyidik untuk memperoleh salinan Berita Acara Verifikasi Lapangan sebagai bagian dari dokumentasi dan kepentingan hukum pihak yang didampingi. Namun, menurut kuasa hukum, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh penyidik.

Di sisi lain, Muhammad Dias Alimahsyar selaku tim kuasa hukum Alm. H. Lukman menegaskan bahwa keberadaan salinan berita acara penting untuk memastikan seluruh proses dan hasil verifikasi dapat diketahui secara jelas oleh pihak yang berkepentingan.

“Salinan berita acara ini penting bagi kami untuk mengetahui secara jelas apa saja yang dituangkan dalam hasil verifikasi, khususnya terkait letak objek SHM Nomor 225, titik koordinat yang diambil, serta fakta-fakta yang benar-benar ditemukan di lapangan,” ujar Dias.

Menurut Dias, dokumen tersebut juga dibutuhkan sebagai bagian dari kepentingan hukum pihak ahli waris dalam mengikuti proses yang sedang berjalan.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap proses penyidikan tetap berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang. Mereka juga berharap seluruh fakta yang ditemukan dapat dituangkan secara lengkap dalam dokumen resmi penyidik.

Mereka meminta agar tidak terjadi perbedaan antara fakta yang terjadi dan ditemukan di lapangan dengan uraian yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Olah TKP maupun Berita Acara Verifikasi Lapangan.

Menurut pihak ahli waris, persoalan tersebut penting karena hasil verifikasi lapangan berpotensi menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menilai laporan yang diajukan oleh PT Riota Jaya Lestari.

Hingga saat ini, keterangan dari pihak PT Riota Jaya Lestari mengenai keberatan kuasa hukum ahli waris dan isi Berita Acara Olah TKP tersebut belum diperoleh.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment