TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kecelakaan maut menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Poros Puncak Monapa-Lambai, tepatnya di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sabtu (15/8/2026) pagi. Korban meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sepeda motor lain.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi DD 6396 RF yang dikendarai seorang pria berinisial F dan sepeda motor Kawasaki Edge 110 warna hijau dengan nomor polisi DT 6052 BJ yang dikendarai seorang pria berinisial NI.
Kanit Lantas Polres Kolaka Utara, Bripka Hardiyansyah, S.H., menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.10 WITA. Kecelakaan ini bermula saat sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai pria berinisial F bergerak dari arah utara atau Lasusua menuju selatan atau Pohu.
“Setibanya di lokasi kejadian, secara bersamaan muncul sepeda motor Kawasaki Edge 110 yang dikendarai seorang pria berinisial NI bergerak dari arah timur atau keluar dari pesantren menuju arah utara, Puncak Monapa,” ujar Hardiyansyah melalui rilis resminya, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut, Hardiyansyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil penanganan awal di lokasi, karena jarak yang sudah sangat dekat, kedua kendaraan kemudian bertabrakan.
“Tabrakan terjadi antara bagian depan sepeda motor Yamaha MX King dengan bagian depan sepeda motor Kawasaki Edge 110,” jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Yamaha MX King berinisial F mengalami luka robek pada kening sebelah kiri serta patah tulang pada kedua kakinya. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD H.M. Djafar Harun Kolaka Utara, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.15 WITA.
Sementara itu, penumpang pertama Yamaha MX King berinisial MAA mengalami luka robek pada gusi bagian atas dan bengkak pada bagian kepala sebelah kiri. Penumpang kedua berinisial MAR mengalami luka gores pada betis sebelah kanan.
Pada sepeda motor Kawasaki Edge 110, pengendaranya berinisial NI mengalami luka robek pada kening sebelah kiri. Sementara penumpangnya berinisial FRR mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri, luka lecet pada alis sebelah kanan, serta lecet pada bibir bagian bawah.
Dalam kecelakaan tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp3 juta. Hardiyansyah mengatakan bahwa personel Satlantas Polres Kolaka Utara langsung melakukan penanganan setelah menerima informasi kecelakaan.
“Personel mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara, mencatat identitas para saksi, membuat sketsa kasar TKP serta mengecek kondisi para korban,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor ke Kantor Lantas Polres Kolaka Utara untuk kepentingan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dua sepeda motor telah diamankan di Kantor Lantas Polres Kolaka Utara,” sebutnya.
Laporan: Ahmar















Comment