Kejari Kolut Kerahkan 10 Ahli Untuk Mengungkap Penyimpangan Proyek Bandara

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerak dalam mengungkap kerugian negara pada kasus sugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan Bandar Udara tahun anggaran 2020-2021 di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha.

Setelah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kembali mengerahkan tim ahli talud dari politeknik Bandung untuk melakukan pengeboran di 20 titik lokasi talud di sepanjang kurang lebih 2 kilometer sisi laut Bandara, Senin (8/8/2023).

Pantauan awak media dilokasi Bandara, Tim ahli yang dikerahkan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sebanyak 10 orang dari pihak Politeknik Bandung yang diketua Ir. Iskandar.

Tim ahli ini didampingi Ketua Tim Penyidik Kajari Kolut, Supritson dan jajaran. Tampak pula beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berada dilokasi.

Supritson belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan penyidikan yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Kami upayakan lekas selesai. Maksimal dua hari kerja,” ujar Supritson kepada Wartawan saat ditemui dilokasi Bandara, Senin (7/8/2023).

Pengeboran di sepanjang garis pantai tersebut bertujuan untuk mengetahui rata-rata kedalaman tanggul yang dikerjakan. Mereka juga melakukan pengukuran panjang talud yang telah mengalami kerusakan di sejumlah titik.

Sebagaiamana dikemukakan Kajari Kolut, Henderina Malo sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan tersangka dan bakal ada tambahan tersangka baru. Pihaknya sementara merampungkan hasil penyidikan dengan menghadirkan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung.

Lahan bandara yang berbatasan langsung dengan Teluk Bone tersebut membentang sejauh 2.000 meter dan menghabiskan APBD sekitar Rp 41 Miliar. Sepanjang 1.650 meter diantaranya ditanggul menggunakan cincin beton dan lebih dari 1.000 tiang pancang.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment