Keluarga Korban Tagih Janji, PT 722 Internasional : Urusan Kami Telah Selesai

Berita, Kolaka357 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Keluarga korban mantan karyawan PT 722 Internasional yang tewas tertimbun tanah saat tengah bekerja, menuntut janji perusahaan untuk melunasi kredit motor hingga membiayai pendidikan anak korban sampai selesai. Pasalnya, sepuluh bulan berlalu sejak korban meninggal dunia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa itu disebut belum menepati janjinya.

Lantas apa kata pihak PT 722 Internasional ?

Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim menegaskan bahwa urusan perusahaan dengan keluarga korban telah selesai.

Kata dia, PT 722 Internasional tidak pernah memberikan janji untuk melunasi kredit motor istri korban. “Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum, kami hanya membantu mereka,” katanya, Jumat (5/10/2021).

Ia juga membantah telah berjanji untuk menyekolahkan anak korban sampai selesai. Pihak perusahaan, kata dia, bersedia membantu biaya pendidikan anak korban selama aktivitas pertambangan perusahaan itu masih berjalan.

“Kami juga tidak melakukan pernjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai. Kami hanya membantu mereka jika aktivitas pertambangan berlanjut, tapi kan sekarang di tutup sama Dinas Pertambangan Provinsi,” katanya.

Disebutkan, sebagai bentuk kepedulian perusahaan, pihaknya telah memberikan santunan senilai Rp 25 juta kepada keluarga korban. Belakangan, keluarga korban mengaku hanya diberikan uang santunan senilai Rp 5 juta.

“Tidak benar jika kami hanya memberi uang kedukaan Rp 5 juta, kami memberi 25 juta lebih. Kami punya buktinya,” tegasnya.

Selain itu, saat menyerahkan uang santunan tersebut, istri korban telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut perusahaan di kemudian hari.

Menurut Abdul Karim, korban bernama Syahrul Siregar (32) telah mengundurkan diri tiga minggu sebelum kecelakaan itu terjadi. Namun tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, korban kembali melakukan aktivitas sebagai operator excavator hingga ajal menjemputnya.

“Sebetulnya almarhum ini bukan lagi karyawan kami, karena tiga minggu sebelum kejadian dia sudah mengundurkan diri karena bermasalah. Hanya saja karena tuntunan istrinya, maka hari itu juga dia masuk lagi, tapi belum sepengetahuan pihak perusahaan jika ia kembali masuk kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang karyawan PT 722 Internasional bernama Syahrul Siregar tewas tertimbun tanah, Kamis (11/2/2021). Korban tewas tertimbun tanah saat tengah mengoperasikan excavator di lokasi pertambangan PT 722 tepatnya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Comment