Kemendagri Moratorium Pilkades pada 2023, Pemkab Kolut Tetap Gelar Bulan April

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2023 mendatang. Namun sebanyak 67 dari 127 desa yang ada di Kolaka Utara tetap akan menggelar Pilkades pada April 2023 mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I DPRD bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Ketua DPC APDESI Kolaka Utara bertemu Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dilakukan mengingat adanya moratorium secara nasional terkait penundaan Pilkades kepada desa yang jabatan kadesnya berakhir terhitung 1 Oktober 2023.

Untuk Kolaka Utara, pilkades serentak dapat dilakukan April 2023 mendatang karena 67 desa yang akan mengikuti pemilihan masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2023.

“Saat pertemuan itu kami disampaikan, berdasarkan aturan undang-undang tentang desa dan peraturan lainnya bahwa pilkades serentak dapat dilaksanakan untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Oktober 2023,” kata Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari.

“Kita tinggal menunggu pernyataan secara tertulis yang akan ditindaklanjuti Ditjen,” tambah Buhari di ruang kerjanya pada Jum’at (23/9/2022).

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kolaka Utara ini mengatakan, jika secara nasional penundaan Pilkades dapat dilakukan Mendagri. Sementara konteks Kolaka Utara, penundaan pilkades bisa dilakukan bupati dengan tetap mengacu kepada regulasi.

“Setidaknya ada tiga poin syarat pemerintah daerah dapat melakukan penundaan Pilkades, yakni batas akhir masa jabatan kepala desa, ketersediaan dan kesiapan pejabat yang akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala desa, dan paling utama faktor keamanan,” jelasnya.

Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara diminta membuat aturan teknis yang ketat agar dapat melindungi para calon kepala desa, sehingga tidak ada lagi pilkades yang dibatalkan dengan alasan-alasan yang tidak proporsional.

Di tempat terpisah,  Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Patahuddin mengungkapkan, berdasarkan tahapan yang telah dibuat pihaknya, maka tahapan pilkades serentak untuk 67 desa mulai berjalan pada Januari 2023 mendatang.

“Sementara April 2023 sudah masuk hari H atau hari pemilihan kepala desa,” ucapnya.

“Sesuai regulasi jadwal pelantikan kepala desa terpilih tidak boleh melewati 74 hari pasca penetapan hasil Pilkades,” tutupnya

Laporan: Ahmar

Comment