Kenaikan NJOP Bombana Resahkan Masyarakat, Perisai : Ini Harus Dicabut

Bombana, Ekonomi, Hukum595 Views

BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM-Sejumlah masyarakat Kecamatan Lantari Jaya mengaku kaget dan resah atas Penerapan SK Bupati Nomor 121 Tahun 2019 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan serta Pedesaan(PBB-P2), yang naik Hingga mencapai angka 300 Persen. Karena dinilai sangat memberatkan, mereka meminta Kepada H. Tafdil selaku Bupati Bombana untuk menurunkan kembali kenaikan NJOP dan PBB tersebut.

Seperti halnya yang diungkapkan WS(45) seorang Buruh Tani warga Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, dirinya mengaku kaget ketika diperlihatkan Surat Pemberitahuan Panjak Terhutang (SPPT) oleh petugas penagih pajak setempat.

“Harusnya dari desa toh ada pemberitahuan bilang pajak mau naik, ini tidak ada, kalau bisa pemerintahnya kasi turunlah kembali, berat loh itu,” keluhnya ketika ditemui di kediamanya, Kamis,(18/7).

Hal serupa dikeluhkan oleh IM (44), selain mengaku kaget, dia juga tidak tau harus berbuat apa untuk menyikapi kenaikan pajak. Menurutnya, kenaikan NJOP PBB yang mencapai 300 Persen tersebut sangat memberatkan dirinya, dan hal itu juga, kata IM, sudah menjadi keluhan para tetangganya.

”Kaget juga sih, kita terpaksa ikut, terlalu tinggi, saya dengar juga dari teman-teman kok ngelunjak sekali,” tambah warga Desa Lantari ini.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan salah seorang warga Desa Anugrah, Kecamatan Lantari Jaya, Sri AT (33), dia Justru mengaku mengetahui kenaikan panjak tersebut, tapi melalui petugas penagih pajak yang menyambangi rumahnya dan memperlihatkan SPPT tanahnya untuk dibayarkan olehnya.

“Harapanya yah diturunkan,” ucapnya saat ditemui dikediamannya, Kamis,(18/7).

Menanggapi ini, Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana, Ansar Achmad, berdasarkan hasil penelusurannya, di Kecamatan Lantari Jaya, Ansar mengatakan penyesuaian NJOP dan PBB tersebut diterapkan tanpa melalui sosialisasi yang massif dan terorganisir ditingkatan terbawah.

“Jangan nanti sudah naik baru mau disosialisasikan, itupun hanya dilingkup pemerintahan,” kata Ansar yang juga warga Kecamatan Lantari Jaya.

Lebih lanjut menurut Ansar, keputusan soal kenaikan pajak tersebut, harusnya melibatkan rakyat sebagai subjek pajak. Dia juga mengatakan dengan melihat dan mengukur tingkat kemampuan ekonomi mereka.

“Masyarakat sangat diberatkan apalagi, hal itu efeknya besar terhadap kondisi materil masyarakat Kabupaten Bombana, terutama yang paling merasakan dampak kenaikan pajak ini adalah masyarakat dengan ekonomi menengah dan kebawah, ini yang perlu difikirkan secara matang oleh Pemda, jangan soal kenaikan pajak itu hanya sampai dirananya kaum elit,” kata Ansar.

Untuk itu, dia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Bombana terkhusus Bupati Bombana, H Tafdil, dapat mengambil inisiatif untuk meninjau ulang keputusan penyesuaian pajak tersebut.

“Kalau perlu cabut kembali kenaikanya, sesuai dengan permintaan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi itu, Camat Lantari Jaya, Dwi Asmoro tidak menampik atas tidak adanya sosialisasi tentang kenaikan Pajak oleh pihaknya hingga ke desa desa, dengan dalih bahwa semua struktur pemeritahan terbawah sudah mengetahui hal itu.

“Belum pernah dilakukan, karna semua kepala desa mendapatkan surat langsung untuk mendengar sosialisasi di-Aula kantor bupati,” urainya, Kamis(18/7/).

Apalagi Kata dia, tidak adanya surat rekomendasi khusus dari pemerintah kabupaten yang memerintahkan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kenaikan pajak dimasyarakat.

“Kalau untuk dari kabupaten untuk sosialisasi tersebut surat masuk itu tidak ada, yang ada hanya daftar himpunan pokok pajak(DHKP)untuk masing-masing desa,” tambahnya.

Laporan : Refli

Editor

Comment