KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—KPU Kota Kendari dan Bawaslu kesulitan menertibakn baliho para calon anggota legislatif (caleg) karena menggunakan titik yang sama dengan jumlah yang tidak terkontrol yang tersebar di sejumlah kecamatan dan kelurahan.
Menyikapi hal itu, Komisioner KPU Kota Kendari akan memanggil pimpinan partai politik peserta pemilu, untuk menyepakati ukuran baliho.
“Menumpuknya baliho di sejumlah titik itu dikarenakan DPD Kota, DPRD Provinsi Dapil Kendari dan Capres menggunakan tempat yang sama untuk penempatan balihonya,” kata Anggota KPU Kota Kendari, Asril kepada wartawan, (31/12/2018), di salah satu kafe di Kota Kendari.
Menurutnya, dalam PKPU No 23, besaran maksimal baliho 4×7 meter, spanduk maksimal 1,5 x7 meter dan khusus baliho kami sepakati sekarang ukuran 3×5 meter.
“Tadinya 16 lembar kini 10 lembar saja setiap parpol,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk ukuran billboard sesuai PKPU nomor 33 tahun 2018 ukuran maksimalnya 4x 8 meter, sementara billboard di Kota Kendari ada yang terpasang ukuran 5 x 10 meter. Karena itu,KPU telah menghimbau kepada parpol untuk menggunakan ukuran sesuai PKPU, bukan sesuai ukuran yang disediakan billboard.
“Sekarang banyak bilboard yang terpasang di jalan raya ukurannya sudah lebih kecil dari ukuran bilboardnya. Dan jumlahnya disetiap kabupaten/ kota hanya 2 bilboard setiap partai,” katanya.
KPU Kota Kendari telah menetapkan 464 orang Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang berasal dari 15 partai politik peserta pemilu 2019.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengingatkan agar sebaran baliho dan spanduk tidak melebihi dari ketentuan yang telah dianjurkan oleh KPU. Ia mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan yang melebihi ukuran yang ditetapkan PKPU maupun yang telah disepakati KPU dengan partai politik.
“Semua yang dipajang masih sesuai dengan aturan, kemudian untuk ukuran baliho dan spanduk bisa lebih kecil dari ukuran yang ditetapkan,” katanya.
Terkait jumlah, kata Sahinuddin, saat ini Panwascam mulai mendata agar pemasangan baliho tidak melebihi jumlah maksimal 5 setiap kelurahan dan spanduk maksimal 10 perkelurahan. “Kalaupun saat ini ada parpol yang pasang atribut melebihi kuota yang ada, Bawaslu masih melakukan teguran lisan kepada parpol bersangkutan untuk menertibkan,” ujarnya.
Sahinuddin juga menghimbau kepada caleg dan partai politik tidak menempelkan stiker atau sejenisnya di gedung milik pemerintah serta angkutan umum.
“Bisa menempelkan stiker, tapi kecuali kendaraan milik pribadi atau milik partai,” katanya.
Pewarta : Hendriyansah
Comment