TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon 2b lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim, S.H, M.Si bertanggungjawab atas segala keputusannya dalam penentuan kelulusan peserta tes.
“Siapapun peserta yang dinyatakan lulus karena kemampuannya baik dalam tes tertulis maupun presentase di hadapan panitia seleksi siap kami pertanggungjawabkan,” ujar Hardhy Muslim saat rapat dengar pendapat terkait seleksi JPTP bersama anggota DPRD dan Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Buton Utara), di aula kantor DPRD Selasa (15/8/2023).
Menanggapi adanya isu nepotisme terkait dengan kelulusan adik kandungnya atas nama Zainal Arifin dan Istrinya Wa Ode Ernawati Asman yang juga mengikuti seleksi JPTP, Hardhy katakan, dalam dunia kepegawaian tidak ada perbedaan antara saudara pejabat dan bukan saudara pejabat. Semua memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk mendapat posisi atau tempat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Selain itu, tidak ada aturan yang melarang seorang ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pengambil keputusan untuk tidak mengikuti seleksi JPTP atau seleksi lain yang berkaitan dengan pengembangan karir seorang ASN.
“Zainal Arifin adalah adik kandung saya dan Wa Ode Ernawati Asman istri saya. Mereka memiliki hak yang sama dengan peserta lain untuk mendapatkan kelulusan apabila nilai pekerjaannya baik,” urai Hardhy.
Hardhy Muslim mengatakan, mereka dinyatakan lulus karena hasil pekerjaannya mulai dari pembuatan dan presentase makalah sampai tahap lainnya baik. Semua hasil pekerjaan itu terdokumentasi sebagai bukti apabila dikemudian hari terjadi persoalan.
Dia menjelaskan, adik kandungnya, Zainal Arifin itu memenuhi syarat dari segi golongan dan penjenjangan dalam jabatan sebagai ASN. Dari rekam jejak kepegawaian yang tercatat dalam daftar riwayat hidup (DRH), Zainal Arifin pernah menduduki eselon IIIb di Kabupaten Kolaka, Eselon IIIa di Butur dan yang bersangkutan juga sudah pernah mengikuti lelang jabatan di OPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi seluruh tudingan yang ditujukan kepada adik dan istri saya hari ini sangatlah tidak berdasar dan sangat subyektif,” tambahnya.
Lebi jauh Hardhy menjelaskan, jika munculnya tudingan P3K-Buton Utara itu lalu mereka diabaikan, maka Pansel juga dianggap salah karena dalam aturan tentang regulasi dalam seleksi itu tidak ada ketentuan yang melarang Pansel untuk mengakomodir atau meluluskan peserta yang memiliki hubungan darah dengan Sekda selaku ketua Pansel.
Terkait dengan nama peserta seleksi yang nilainya tidak diumumkan di publik karena masing-masing peserta telah memiliki nomor tes dan nomor itulah yang diumumkan.
“Salah satu cara kami, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kemenpan RB adalah menyampaikan seluruh tahapan secara terbuka, dan sewaktu waktu bisa berubah sepanjang itu tidak keluar dari persyaratan yang tertuang dalam Permenpan,” kata Hardhy Muslim.
Begitu juga dengan pengumuman tiga besar nanti, Pansel sudah sepakat untuk menyampaikan nama. Terkait dengan nilai dari setiap peserta seleksi terbuka (selter), itu adalah menjadi hak milik Pansel. Jadi inilah kewenangan Pansel.
Laporan: Aris
Comment