Klaim Pemilik Lahan Jetty, Puluhan Warga Lelewawo Siap Kawal Pemuatan Ore Nikel PT RDP

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan rumpun Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyatakan siap mengawal aktivitas pemuatan ore nikel PT Raidili Pratama (PT RDP) di jetty perusahaan. Mereka mengklaim akses hauling menuju jetty merupakan milik rumpun mereka dan menegaskan siap bertanggung jawab apabila ada pihak lain yang berupaya menghalangi proses sandar tongkang PT RDP.

Salah seorang perwakilan rumpun Keluarga Desa Lelewawo, Sulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya siap berada di lokasi jetty untuk mengawal aktivitas perusahaan selama proses pemuatan ore nikel ke tongkang berlangsung.

“Kami siap bertanggung jawab dan akan selalu siaga di jetty pada saat PT RDP melakukan pemuatan ore nikel ke tongkang. Jadi kami persilakan PT RDP untuk melakukan pemuatan. Kalau ada yang mau mencoba menghalangi dan mengatasnamakan rumpun selain dari rumpun kami, maka kami siap bertanggung jawab dan melawan mereka,” tegas Sulkifli kepada awak media, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan serupa juga disampaikan Regita yang merupakan perwakilan pengurus rumpun Desa Lelewawo saat membacakan pernyataan sikap. Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa rumpun yang mereka wakili tidak pernah berniat menghalangi aktivitas PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) maupun PT RDP di terminal khusus tersebut.

Menurut Regita, kehadiran mereka semata-mata untuk memperjuangkan hak sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami dari pihak rumpun pemilik lahan menyatakan sikap kepada PT TMM dan PT RDP bahwa tidak pernah sedikit pun berniat menghalangi atau merintangi segala bentuk aktivitas di terminal khusus ini. Tetapi kami hanya turun memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat dan bahwa kamilah pemilik lahan yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga siap bertanggung jawab apabila terdapat pihak lain yang mencoba menghalangi aktivitas pemuatan ore nikel PT RDP ke tongkang, dengan syarat perusahaan menyetujui dan membayarkan royalti yang diminta rumpun mereka sebesar Rp55 juta untuk setiap tongkang.

“Kami telah siap bertanggung jawab ketika PT RDP melakukan pemuatan ore nikel ke tongkang apabila ada pihak lain yang mencoba menghalanginya, ketika PT RDP menyetujui dan membayarkan royalti yang rumpun kami minta kepada perusahaan senilai Rp55 juta per tongkang,” jelasnya.

Menanggapi gerakan yang dilakukan oleh pihak rumpun tersebut, PT Raidili Pratama (PT RDP) melalui Humas Bakri B., yang juga merupakan bagian dari rumpun yang berseberangan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat pernyataan tertulis tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Bakri B. menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengklaim lokasi maupun daratan yang menjadi lokasi pembangunan mess, perkantoran PT Pandu Citra Mulia, termasuk pembangunan Jetty 1 PT RDP/PT TMM karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan klaim.

“Kami tidak pernah mengklaim lokasi atau daratan di atas pembangunan mess, perkantoran PT Pandu Citra Mulia, termasuk pembuatan Jetty 1 PT RDP/TMM karena kami tidak mempunyai dasar hukum untuk mengklaim,” demikian bunyi pernyataan yang dibuat pada 10 Juli 2026.

Jetty PT Raidili Pratama (PT RDP) berada di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment