Klerek-Analis Perkara Peradilan Unit Kerja- Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama KendariKlerek-Analis Perkara Peradilan

Artikel744 Views

TUGAS RESENSI (REVIEW) MATERI MODUL AGENDA I

Muhammad Noor Rizki Ramadhan, S.H

NIP.199801202024051002

Pendahuluan

         Tujuan dilaksanakan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS adalah sebagai pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang bertujuan menginternalisasikan dan mengimplementasikan core values ASN yaitu BerAKHLAK dalam mendukung employee branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” dan pembentukan karakter PNS. Olehnya itu wajib bagi CPNS untuk mengikuti Lastar untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS (Ber-Akhlak) dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS menuju Smart Governance dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

         Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Tahun 2024 ini terdiri dari 4 (empat) tahap, pertama pembelajaran mandiri melalui MOOC (Massive Online Open Courses) yang disediakan oleh LAN (lembaga Administrasi Negara), kedua pembelajaran menggunakan metode Distance Learning (pembalajaran jarak jauh), ketiga Aktualisasi di tempat kerja Distance Learning (pembelajaran jarak jauh), keempat yaitu klasikal. Dari ke empat tahap Latsar tersebut dilaksanakan dengan waktu ± 3 bulan mulai dari tanggal 9 September s.d 14 Desember 2024.

         Pada tahap MOOC atau pembelajaran mandiri terdiri dari 4 (empat) agenda, namun dalam tulisan ini penulis akan membahas tentang agenda 1 mengenai sikap perilaku bela negara, yang terdiri 3 (tiga) modul yang berjudul modul wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara, modul analisis isu kontemporer dan modul kesiapsiagaan bela negara.

Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

         Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka  mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa  (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

         Modul ini disusun atau dibuat agar para cpns yang mengikuti latsar atau para pembaca dapat mengetahui tentang sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, wawasan kebangsaan, 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara, dan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

         Secara singkat bahwa sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia berawal  dari terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908, kemudian diadakannya kongres pertama Boedi Oetomo pada oktober 1908 di Gedung Sekolah Pendidikan Guru(Kweekschool) Yogyakarta, dan beberapa mahasiswa Indonesia di Belanda mendirikan sebuah organisasi  perkumpulan pelajar Indonesia yang bernama Indische Vereeniging (IV) tujuannya adalah untuk “memajukan kepentingan bersama orang Hindia di Belanda dan menjaga hubungan dengan Hindia Timur Belanda”. Selanjutnya Di awal tahun 1925 Indonesische Vereeniging mengubah namanya, menggunakan terjemahan Melayu, menjadi Perhimpunan Indonesia (PI), dan pada tanggal 28 Oktober 1928 Kongres Pemuda II  dilaksanakan Indonesische Clubgenbouw Jl. Kramat 106 Jakarta. Kongres Pemuda II sendiri merupakan hasil dari Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge (sekarang Gedung Kimia Farma) Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat.

         Setelah Kongres Pemuda kedua dilaksanakan menghasilkan  3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

         Berdasarkan uraian singkat sejarah kebangsaan di atas, terlihat bahwa kekuatan para Tokoh Pendiri Bangsa ini menunjukan jiwa besarnya untuk tidak memaksakan kehendaknya. Dan juga karena tokoh-tokoh agama Islam yang dengan kebesaran hati menerimanya. Di samping itu, komitmen dari berbagai  elemen bangsa ini dan para pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru,  dan Reformasi yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

         Dan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu adalah Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia.

         Selanjutnya dalam modul ini pentingnya memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai bela negara bagi CPNS. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

         Ancaman yang dimaksud adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa, dan ncaman juga dapat terjadi dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), mulai dari kepentingan personal (individu) hingga kepentingan nasional.

         Ancaman ini bisa kita cegah dengan kewaspadaan dini untuk mengantisipasi berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

         Namun semua itu untuk mengatasi ancaman dengan melakukan kewaspadaan dini tentu kita sebagai CPNS atau Apaturur Sipil Negara harus memahami nilai dasar bela negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi yaitu, cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal Bela Negara.

         Dari penjelasan diatas bahwa dengan adanya kegiatan Latsar dan modul atau bahan pembelajaran ini bagi peserta Latsar CPNS diharapkan mampu memahami, mengimplementasikan wawasan kebangsaan dan mengaktualisasikan nilai- nilai bela negara dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Analisis Isu Kontemporer

         Tujuan pembelajaran atau modul ini adalah agar CPNS atau peserta mampu menjelaskan konsepsi perubahan lingkungan strategis, mengidentifikasi isu-isu strategis kontemporer, dan menerapkan teknik analisis isu-isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis.

         Secara umum isu diartikan sebagai suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia isu adalah masalah yang dikedepankan untuk ditanggapi, kabar yang tidak jelas asal usulnya dan tidak terjamin kebenarannya. Isu kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai dengan adanya kesadaran publik akan isu tersebut. Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu, Isu saat ini (current issue), Isu berkembang (emerging issue), dan Isu potensial.

         Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), nasional (Society), dan dunia (Global).

         Dalam modul Analisis Isu Kontemporer dijelaskan bahwa pentingnya PNS atau CPNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax.

         Terdapat 3 (tiga) kemampuan yang dapat mempengaruhi dalam mengidentifikasi dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem Solving, dan berpikir Analysis. Untuk itu di dalam proses penetapan isu yang berkualitas atau dengan kata lain isu yang bersifat aktual, sebaiknya Anda menggunakan kemampuan berpikir kiritis yang ditandai dengan penggunaan alat bantu penetapan kriteria kualitas isu. Alat bantu penetapan kriteria isu yang berkualitas banyak jenisnya, misalnya menggunakan teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria;  Aktual, Kekhalayakan, Probelmatik dan Kelayakan.

         Dari sejumlah isu yang telah dianalisis dengan teknik tapisan, selanjutnya dilakukan analisis secara mendalam isu yang telah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau teknik tapisan lainnya dengan menggunakan alat bantu dengan teknik berpikir kritis, misalnya menggunakan system berpikir mind mapping, fishbone, SWOT.

         Strategi bersikap yang harus ditunjukan adalah dengan cara-cara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan serta terintegrasi/komprehensif. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat merumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang.

         Dengan adanya modul atau pembelajaran tentang Analisis Isu Kontemporer bagi CPNS atau ASN yang memiliki tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan dapat memliki kemampuan berpikir kritis dan analitis terhadap persoalan isu-isu terbaru atau terkini. Dan materi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya berbagai perspektif dalam menelaah masalah dan mencari solusi yang inovatif  sehingga akan membangun individu yang mampu menghadapi perubahan dan tantangan di masa depan.

Kesiapsiagaan Bela Negara

         Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai calon aparatur pemerintahan sudah seharusnya mengambil bagian di lini terdepan dalam setiap upaya bela negara, sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing. Tujuan adanya pembelajaran atau materi modul ini adalah agar peserta mampu memahami kerangka bela negara dalam Latsar CPNS dan kemampuan awal kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara dan melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara.

         Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

         Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

            Aplikasi dari latihan kesiapsiagaan Bela Negara ini juga akan menjadi modal penguatan jasmani, mental dan spiritual dalam pelaksaaan tugas CPNS yang memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu Negara bangsa dari segala Ancaman, Ganguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil dapat selalu siap dan memberikan pelayanan terbaik. Oleh karena itu setiap CPNS diharapkan selalu membawa motto “melayani untuk membahagiakan”.

Penutup

         Bahwa dari keseluruhan materi pada Modul Agenda I Latsar CPNS Tahun 2024 ini disusun secara sistematis dan saling berkaitan satu sama lain, dan modul atau bahan pembelajaran merupakan panduan atau pedoman penting bagi para CPNS untuk mengimplementasikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN, khususnya di Mahkamah Agung RI agar mampu memahami secara mendalam tentang pentingnya sikap dan perilaku bela negara, serta dapat mengaplikasikan dalam tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Dan adanya kegiatan Latsar dan modul ini menunjukkan upaya dan keseriusan pemerintah untuk membentuk para ASN yang berintegritas dan mampu mewujudkan nilai-nilai BerAKHLAK, dan Bangga Melayani Bangsa. (red)

Comment