TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemkab Kolaka Utara menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecuallian (WTP). Penghargaan diberikan setiap tahunnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai apresiasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Penghargaan WTP ke-8 bagi Pemkab Kolut diterima langsung Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Agusdin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dianugerahi predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan WTP yg ke-8 kali sejak 2014,” kata Kepala Inspektorat Kolut, Dr Hj Syamsuriani via whatsapp, Selasa, (31/5/2022).
Penyerahan Hasil LHP dan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diserahkan anggota BPK perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di kantor perwakilan BPK RI, di Kendari, Selasa, (31/5/2022) dan disaksikan sejumlah pejabat tinggi Pemkab Kolaka Utara, diantaranya : Asisten III Sekda Kolaka Utara, Muh. Idris AR, Inspektur Daerah Kolaka Utara, Hj. Syamsuriani, serta Sekertaris DPRD Kolaka Utara, Tahrim Hodi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Hj. Syamsuriani, mengatakan, raihan Opini WTP tersebut berdasarkan hasil LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2021.
Sekda Kolaka Utara, Dr. Taufiq S, menyampaikan terima kasih kepada bupati dan wakil bupati Kolaka Utara atas petunjuk dan arahannya selama ini kepada segenap pimpinan dan staf OPD lingkup Pemkab Kolaka Utara, sehingga Pemkab Kolut dapat kembali meraih Opini WTP yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan suatu kebanggaan, tidak hanya pimpinan OPD dan Pemkab Kolaka Utara tapi juga semua masyarakat Kolaka Utara yang sudah bahu membahu bekerja untuk kepentingan daerah.
“Kepada teman-teman OPD tetaplah bekerja dan mengabdi dengan ikhlas untuk kepentingan negara dan daerah, menuju Kolaka Utara Madani,” pesannya.
Diketahui, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Laporan : Ahmar
Comment