Komisi III DPRD Bombana, Kritik Kebijakan PHK Tanpa Pesangon Oleh PT AABI

Berita, Bombana, SULTRA168 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberlakuan 15 hari kerja oleh PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bombana.

Seperti disampaiakan Ketua Komisi III DPRD Bombana, Herianto SKM bahwa kebijakan perusahaan yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara itu, tidak diatur dalam Undang Undang Ketenaga Kerjaan.

“Tidak ada itu aturan begitu, kalau memang ini perusahaan dia defisit, bukan kokeluarkan orang, pecat orang, tetapi ada hak-hakya tenaga kerja, kalau berhentikan orang, bayar pesangonya, jangan terkesan ini perusahaan menghindari pesangon, saya kira ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja,” jelas Herianto Kepada TopikSultra.Com, Selasa (6/8/).

Menurut Herianto, alasan pihak perusahaaan memberlakukan 15 hari kerja, perusahaan Panca Logam Groub itu, berdalih bahwa perusahaan dalam keadaan pailit sangat tidak tepat, dan sebaikya perusahaan itu ditutup saja, dan memberhentikan kariawanya dengan membayarkan seluruh pesangon.

“Itu jelas pemberlakuanya 15 hari kerja, apa alasanx perusahaan merumahkan orang. Saya kira ini akal akalan perusahaan untuk menghindari pembayaran pesangon,” tambahnya.

Menanggapi itu, Human Resources Department (HRD) Panca logam Groub, Jamaludin mengatakan perusahaan punya hak dan kewajiban untuk mempertahankan dan mengembangkan perusahaan, hal itu juga berlaku terhadap kariawan yang bekerja diperusahaan.

Justru kata Jamal, pemberlakuan kerja 15 Hari itu sebagai langkah perusahaan untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagai mana amanat UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Sehingga kami mengeluarkan keputusan tersebut, karena kemampuan perusahaan sudah tidak mampu lagi membiayai operasional perusahaan saat ini,” sanggahnya Kepada TopikSultra.com, Senin,(5/8/).

Dia nengharapkan dengan memberlakukan kebijakan terhadap kariawan itu, dapat mempertahankan perusahaan dan menghindari kerugian besar.

“Mudah-mudahan saat mendatang perusahaan bisa bangkit lagi, sehingga system hari kerja bisa pulih kembali seperti biasa,” tambahnya.

Laporan : Refli

Editor

Comment