MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM– Kualitas layanan operator Telkomsel di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), masih jauh dari yang diharapkan. Pasalnya kondisi jaringan Telkomsel mengalami gangguan, khususnya pada layanan internet.
Kasus gangguan jaringan internet milik Telkomsel mulai terganggu sekitar kurang lebih dua bulan. Sayangnya pihak telkomsel tidak memperhatikan hal ini, akibatnya pelanggan Telkomsel yang mendominasi layanan internet di Kecamatan Lawa kerap dibuat jengkel akibat buruknya kualitas layanan yang diberikan.
Keluhan masyarakat tersebut langsung di respon oleh Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Mubar, Muhammad Taufan, Ia juga merasa geram dengan kondisi ini. Kalau kondisi tersebut di biarkan maka sebagai konsumen, warga Kecamatan Lawa punya hak untuk mengajukan gugatan hukum terkait gangguan layanan jaringan itu.
“Kasus semacam ini merupakan bentuk kegagalan perusahaan memenuhi hak pelanggan dan memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan,” kata Alim saat memberikan keterangan di kediamannya.
Menurutnya hal tersebut, sesuai UU N0.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa produsen yaitu operator telekomunikasi harus memberikan dan menjaga kualitas layanan kepada pelanggannya.
Sebagai produsen yang menjual layanan data, Telkomsel seharusnya menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanannya.
“Ketika hal itu gagal dipenuhi dan tidak memenuhi standar, maka Telkomsel berhak memberikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moril kepada pelanggan,” tegasnya.
Mantan Ketua KPU Mubar ini menjelaskan, dalam kasus tertentu seperti kerugian usaha, hal ini bisa menjadi dasar bagi konsumen atau pelanggan Telkomsel untuk mengajukan gugatan secara perorangan selaku pihak yang dirugikan.
“Apalagi jika kerugian tersebut bisa dikonversi menjadi angka, maka hal tersebut sangat memenuhi unsur materi gugatan kepada pihak terkait,” terangnya.
Selain buruknya layanan internet yang diberikan tambah Taufan, hal lain yang menjadi sorotan juga, karena kurang transparannya layanan informasi kepada masyarakat mengenai gangguan yang terjadi, bahkan nyaris jarang dilakukan oleh Telkomsel di Kecamatan Lawa.
“Telkomsel selama ini hanya lebih intens mengurusi sisi komersil namun seakan lepas dari tanggung jawab ketika ada persoalan yang perlu diketahui publik,” tuturnya.
Sementara itu salah satu warga Kecamatan Lawa, Alim (45) Minta Telkomsel Perbaiki Kualitas Bukan Kuantitas. Saat ini jumlah penduduk di kabupaten Kecamatan Lawa diperkirakan mencapai kurang lebih 6 ribu jiwa, jumlah pengguna media sosial/internet daerah itu di perkirankan lebih 4 ribu jiwa. Bagi warga Kecamatan Lawa yang menjadi pelanggan setia Telkomsel , persoalan ini adalah persoalan klasik yang tak kunjung dibenahi sejak dulu.
“Ini masalah sudah lama, kalau koneksi bagus itu tidak lama koneksinya terganggu, dan itu sudah beberapa kali terjadi,” terangnya.
Oleh karena itu warga meminta agar pihak Telkomsel bisa lebih profesional dalam melayani pelanggannya, terlebih Telkomsel mendominasi jumlah pelanggan di kecamatan lawa sehingga perlu ada perbaikan dalam hal kualitas, bukan hanya kuantitas semata.
Laporan : La Ode Pialo
Comment