Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lelewawo Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp50 Juta

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA –— Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari, yang mengadili perkara korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp660 juta dengan terdakwa Subair, mantan Kepala Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.68.920. subsider 4 bulan kurungan Penjara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5. 000.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara Virtual Kamis, tanggal 3 Juni 2021,dimulai pada pukul 1.00 Wita Sampai pada Pukul 02.00 Wita dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habib, secara virtual dari kantor Kejaksaan Kolut, sedangkan terdakwa Subair mengikuti sidang dari Rutan Kelas III Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto diwakili Kasi Intel, Toyib Hasan dan Kasi Pidsus Moh Heri Okta Saputro, dalam konferensi pers, Kamis, (4/6/2021), di ruang In House Training Kantor Kejaksaan Kolut, mengatakan vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, atau selisih 3 tahun 6 bulan. “Tuntutan kami 5 tahun, diputus 1 tahun 4 bulan, jauh dibawah minimal pidana dalam pasal yang disangkakan,” kata Toyib dihadapan wartawan.

Sebelumnya, kata Toyib, pihaknya telah menyita barang bukti uang sebesar Rp63.080.000,- untuk dimasukkan ke kas negara.

Toyib menambahkan, tuntutan JPU terhadap terdakwa sesuai pasal 2 Undang – undang Tipikor dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp643.124.790.000, subsider 4 bulan penjara. Sementara pasal pembuktian oleh Majelis Hakim yaitu pasal 3 Undang – undang Tipikor. “Jadi inti putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini, bahwa pasal yang buktikan oleh hakim berbeda dengan pasal yang dimintakan dalam tuntutan oleh JPU,” tuturnya.

Selain itu, ungkap Toyib, berdasarkan hasil perhitungan BPKP yang dimintakan JPU terkait kerugian negara berbeda dengan kerugian negara hasil perhitungan majelis hakim. “Majelis Hakim juga mengesampingkan keterangan saksi ahli yang kami ajukan, ” tuturnya.

JPU tambah Toyib, masih pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut, dan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. “InsyaAllah sebelum waktu 7 hari ini kami akan mengambil keputusan, karena sesuai ketentuan yang kami miliki bahwa apabila pembuktian dalam tuntutan berbeda dengan putusan wajib kami banding,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kolut, Moh Heri Okta Saputro, menambahkan, pada prinsipnya perbedaan pendapat antara jaksa dengan majelis hakim hal biasa. “Pada dasarnya kami tetap menghormati putusan hakim dengan koridornya masing-masing. Tim kami akan kaji ulang setelah menerima salinan putusannya, apakah kami banding atau tidak,” katanya.

Kuasa hukum terpidana, Ferry Ashari mengatakan, dengan adanya putusan hakim, pihaknya bersama klien akan pikir-pikir apakah mau banding atau tidak. “Masih ada waktu 7 hari untuk kami putuskan apakah menerima putusan atau banding, ” katanya.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment