KPU Kolut Sinkronisasi Data PDPB

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM.COM, KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Maret 2022 di salah satu kafe di Kolaka Utara, Senin (28/3/2022).

Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Kolaka Utara, Susanty Hermawaty, didampingi sejumlah anggota KPU. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara, serta sejumlah peserta lainnya.

Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hermawaty mengungkapkan, rapat koordinasi yang dilaksanakan berdasarkan pada PKPU tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, sebut dia, tercatat sebanyak 94.285 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 47.714 jiwa, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 46.571 jiwa yang tersebar di 15 kecamatan.

Dikatakan, berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih yang berasal dari DPT Pemilu tahun 2019.

“Kemudian pada tahun 2020 kami sudah melakukan pemutakhiran data setiap bulannya dan dirapatkan setiap 3 bulan dengan pihak terkait, kemudian kami sinkronkan kembali dengan data pemilu nasional. Kegunaan dari pelaksanaan ini nantinya dari data PDPB dimutakhirkan pada saat pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya.

Dengan adanya rakor ini, ia berharap ada masukan untuk perbaikan dari berbagai pihak. Pasalnya, selama ini KPU Kolut hanya mendapatkan bantuan dan kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala bidang kelembagaan masyarakat desa dan kawasan pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara, Rony Bambang mengatakan, pihaknya sudah mulai mengedukasi sekaligus menyampaikan kepada para kepala desa untuk melaporkan warga desanya yang sudah meninggal dunia maupun yang baru lahir.

“Tujuannya adalah agar mempermudah desa dalam mengakses data penduduk yang dimilikinya,” ujarnya.

Diungkapkan, pihaknya sering menemukan fakta dilapangan bahwa seringkali para kepala desa memobilisasi warganya untuk pindah dari desa asal ke desa lainnya, utamanya pada saat pemilihan calon kepala desa (Pilkades). Ia menyebutkan bahwa sebanyak 67 desa di Kolaka Utara akan melaksanakan Pilkades serentak.

“Makanya kami berharap kepada pihak Dukcapil dan KPU sebagai penyelenggara untuk memberikan sanksi administrasi bagi mereka yang suka melanggar, minimal dilarang pindah lagi ke daerah asalnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kolaka Utara, Buhari menyebutkan, jumlah penduduk hingga tahun 2022 ini tercatat sebanyak 135.619 jiwa.

Menanggapi pernyataan dari pihak DPMD Kolut yang menginginkan adanya sanksi bagi warga yang sering melakukan pindah datang dengan tujuan tertentu, Buhari mengatakan bahwa hal itu bukan kewenangan Disdukcapil.

“Sebenarnya (warga yang sering pindah) merepotkan juga dan memang regulasinya tidak menghendaki. Jadi kami asal ada permohonan pindah kami layani. Kami tidak bisa beri sanksi, kecuali pihak pemerintah desa yang bersangkutan yang kasi sanksi,” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment