KPU Muna Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

Melalui pengumuman resminya, Nomor 555/PL.01.5-PU/7403/2023, Ketua KPU Muna Laode Muhamad Askar Adijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan segala hal yang berkaitan dengan DCS. Sabtu (19/08/2023).

“Pengumuman ini sebagai implementasi KPU Muna dalam melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota MUNA,” kata Askar.

Lebih lanjut Askar menyampaikan bahwa pengumuman ini telah disampaikan pula kepada Partai Politik peserta Pemilu dan telah memuat persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Askar merinci rekapitulasi DCS dan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pengumuman tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 20 Caleg Lakilaki dan 10 Caleg Perempuan; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 20 Caleg Lakilaki dan 10 Caleg Perempuan; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 20 Caleg Lakilaki dan 10 Caleg Perempuan; Partai Golongan Karya (Golkar), 17 Caleg Lakilaki dan 13 Caleg Perempuan; Partai Nasdem, 20 Caleg Lakilaki dan 10 Caleg Perempuan; Partai Butuh, 4 Caleg Lakilaki dan 2 Caleg Perempuan; Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 18 Caleg Lakilaki dan 12 Caleg Perempuan; Partai Kebangkitan Nasional (PKN), 16 Caleg Lakilaki dan 10 Caleg Perempuan; Partai Amanat Nasional (PAN), 20 Caleg Lakilaki dan 10 Caleg Perempuan; Partai Bulan Bintang (PBB), 19 Caleg Lakilaki dan 11 Caleg Perempuan; Partai Demokrat, 19 Caleg Lakilaki dan 11 Caleg Perempuan; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 7 Caleg Lakilaki dan 5 Caleg Perempuan; Partai Perindo 11 Caleg Lakilaki dan 7 Caleg Perempuan; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 15 Caleg Lakilaki dan 15 Caleg Perempuaan.

Untuk itu Askar bilang, berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, meminta masyarakat untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Askar menerangkan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis. terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota MUNA, melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamatJalan pendidikan No. 9 Kel. Fookuni Kec. Katobu Kab. Muna
c. email : kab_muna@kpu.go.id

Ketiga, informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota MUNA.

Laporan: Novrizal R Topa

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment